Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy terdakwa pembunuhan Angeline Nathania menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang perdana itu jaksa menyebut Angeline mempunyai utang Rp 15 juta kepada Roy.
Bambang, ayah Angeline buka suara dengan fakta persidangan yang disebutkan jaksa tersebut. Ia tegas membantah anaknya tak pernah punya utang ke Roy atau ke siapapun.
"Selama ini yang saya ketahui, anak saya tidak pernah berutang sama orang. Apalagi senilai itu, untuk apa?" kata Bambang, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, menurut saya mungkin dari alibi terdakwa mengatakan seperti itu, untuk menutupi unsur perencanaannya," imbuhnya.
Sementara itu, Mahendra Suhartono, pengacara keluarga Angeline menyebut dakwaan jaksa terhadap Roy dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 480 KUHP sudah tepat.
"Tentu, kami tetap berkeyakinan dan tanpa mengurangi rasa hormat kami ke pengadilan. Tentu kami berkeyakinan tindakan pembunuhan, yang dilakukan terdakwa itu dilakukan dengan rencana, bukan spontanitas," tuturnya.
Ia menilai unsur perencanaan sudah sangat jelas. Hal ini dibuktikan dengan hasil visum jenazah Angeline. Kemudian jenazah yang dimasukkan ke koper dan dibuang telah membuktikan pembunuhan dilakukan bukan spontanitas.
"Menurut saya dengan spontanitas tersebut tindak pidana (pembuangan jasad). Tapi tetap kita beranggapan, kita yakin bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan," katanya.
Sedangkan terkait utang yang disebut jaksa, Mahendra juga membantahnya. Sebab semasa hidupnya, Angeline selalu minta uang kuliah ke orang tuanya.
"Karena selama ini jika Angeline minta uang kuliah selalu ditranfer melalui rekening BCA Angeline punya di Ubaya langsung terdebit, gak bisa dibuat ATM di situ," tandas Mahendra.
(abq/iwd)