7 Fakta Baru Sengkarut Gedung Wismilak Surabaya Dicengkeram Mafia Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 16 Agu 2023 10:47 WIB
Gedung Wismilak Surabaya yang kini telah disita Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim resmi menyita Gedung Wismilak Surabaya. Penyitaan ini terkait kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Belakangan diketahui ada ulah mafia tanah di balik sengkarut gedung yang masuk cagar budaya tersebut.

Gedung itu merupakan aset polisi yang sempat hilang selama puluhan tahun. Pihak PT Wismilak Inti Makmur Tbk melakukan perlawanan dengan berencana mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Polda Jatim tak akan tinggal diam. Sejumlah nama tersangka telah dibidik.

Berikut sederet fakta baru sengkarut Gedung Wismilak Surabaya:

1. Wismilak Ancam Ajukan Praperadilan

PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui kuasa hukumnya Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan.

"Rencananya mau mengajukan upaya hukum praperadilan ke Polda Jatim akibat penyitaan itu," kata Sutrisno saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/8/2023).

Sutrisno menyampaikan, pertimbangan melakukan praperadilan ke Polda Jatim ini terkait penyitaan Gedung Wismilak. Menurutnya, Wismilak merupakan pemilik bangunan yang sah.

"Pertimbangannya kenapa harus melakukan upaya hukum, karena Wismilak sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bagunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu. Dan itu diperoleh sejak tahun 1993, sudah 30 tahun yang lalu. Jadi setelah 30 tahun itu tidak ada tuntutan dari pihak manapun atas kepemilikan tanah dan bangunan itu," ungkap Sutrisno.

2. Tanggapan Santai Polda Jatim

Pihak Polda Jatim menanggapi ancaman praperadilan ini dengan santai. Polisi mempersilakan manajemen Wismilak mengajukan praperadilan.

"Itu kan haknya dari mereka, ya silakan diajukan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Selasa (15/8/2023).

Farman enggan mempersoalkan praperadilan yang akan diajukan manajemen Wismilak. Sebab, Farman menegaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai secara hukum.

Selain itu, Farman mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti soal dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan aset Polri tersebut.

"Nggak ada masalah. Toh kita melakukan penyitaan dan penggeledahan kemarin sudah dengan penetapan pengadilan," imbuhnya.

3. Polisi Telah Bidik 3 Calon Tersangka

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengantongi 3 nama calon tersangka di kasus ini. Para calon tersangka ini dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak dan pihak kepolisian.

Namun, Farman masih enggan membeber identitas tersangka kasus ini. Yang jelas, ada dua calon tersangka tersangkut pasal 266 dan 263 KUHP soal pemalsuan surat.

"Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3. Jadi untuk awal terkait dengan adanya pasal 266 dan 263, pemalsuan surat ini," beber Farman.

Ada keterlibatan polisi, baca di halaman selanjutnya...




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork