Fakta-fakta Terbongkarnya Bobrok BPN Gresik di Kasus Mafia Tanah

Fakta-fakta Terbongkarnya Bobrok BPN Gresik di Kasus Mafia Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 24 Sep 2025 09:15 WIB
Sidang pemeriksaan saksi Aris Febriantoz mantan Asisten Verifikator BPN Gresik.
Sidang kasus mafia di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sidang mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali membuka borok dalam sistem pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Praktik lancung ini menyeret notaris hingga pegawai BPN yang diduga bermain mata lewat jalur orang dalam.

Majelis hakim pun geram setelah mendengar keterangan saksi yang justru menguatkan dugaan adanya maladministrasi, permainan kode, hingga keterlibatan pensiunan BPN yang masih leluasa mengurus berkas tanah.

Fakta-fakta Bobroknya BPN Gresik:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berkas Lewat Jalur Orang Dalam tetap Lolos Verifikasi

Dalam sidang, saksi Aris Febrianto mengakui menerima berkas permohonan yang dibawa terdakwa Deva, meski bukan diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya, dan hal itu dianggap biasa karena alasan saling percaya sehingga berkas tetap lolos.

"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," kata Febrianto.

ADVERTISEMENT

2. Ada Kode Khusus

Majelis hakim mencium kejanggalan setelah Febrianto menyebut adanya kode khusus dalam berkas permohonan yang ternyata bertuliskan nama Budi Riyanto, seorang pensiunan BPN Gresik yang kini buron, namun tetap memiliki akses untuk mengurus tanah.

"Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa. Ada nama Budi," ungkapnya setelah dicecar Majelis Hakim.

3. Pensiunan BPN Masih Leluasa Urus Sertifikat

Saksi Esthi Rahayu yang bertugas sejak 1995 mengaku ada beberapa pensiunan BPN yang masih memiliki akses ke dalam sistem, bahkan menyebut nama Budi sebagai orang yang paling sering muncul dalam proses pengurusan sertifikat.

"Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu," ungkapnya.

4. Tak Ada Sanksi Meski Kasus Mencuat

Esthi menuturkan, dirinya baru tahu adanya pengurangan luas tanah setelah dipanggil penyidik Polres Gresik, meski kasus tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan, ironisnya tidak pernah ada sanksi ataupun evaluasi atas permasalahan itu.

"Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu," ujarnya kepada Majelis Hakim.

5. Hakim Geram

Majelis hakim menilai keterangan saksi janggal dan penuh tutup-tutupan, hingga Ketua Majelis Hakim Sarudi bahkan menegaskan agar saksi sebaiknya pensiun saja karena kinerja yang ditunjukkan dianggap sembrono.

"Anda kayak gini mending pensiun saja. Karena banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal," tegas Hakim Ketua Sarudi.

6. Hakim Curiga Kasus Serupa Banyak Terjadi

Hakim anggota M. Aunur Rofiq menyebut kasus ini hanya kebetulan terbongkar karena ada laporan korban, sementara kemungkinan besar banyak perkara serupa yang tidak terungkap akibat celah maladministrasi di tubuh BPN.

"Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi," ungkapnya curiga.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads