Manajemen Bakal Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Gedung Wismilak Surabaya

Manajemen Bakal Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Gedung Wismilak Surabaya

Deny Prastyo - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 18:18 WIB
Gedung Wismilak Surabaya
Manajemen Wismilak akan mengajukan praperadilan usai gedungnya disita Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim telah menyita Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. Usai penyitaan ini, manajemen berencana mengajukan praperadilan.

PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui kuasa hukumnya Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan.

"Rencananya mau mengajukan upaya hukum praperadilan ke Polda Jatim akibat penyitaan itu," kata Sutrisno saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno menyampaikan, pertimbangan melakukan praperadilan ke Polda Jatim ini terkait penyitaan Gedung Wismilak. Menurutnya, Wismilak merupakan pemilik bangunan yang sah.

"Pertimbangannya kenapa harus melakukan upaya hukum, karena Wismilak sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bagunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu. Dan itu diperoleh sejak tahun 1993, sudah 30 tahun yang lalu. Jadi setelah 30 tahun itu tidak ada tuntutan dari pihak manapun atas kepemilikan tanah dan bangunan itu," ungkap Sutrisno.

ADVERTISEMENT

Sutrisno menyampaikan, pihaknya heran dengan munculnya laporan kepolisian terkait adanya dugaan korupsi, dugaan pencucian uang, bahkan dugaan pemalsuan akta otentik yang disebutkan Polda Jatim.

"Saya tidak tahu di mana yang dimaksud dengan pemalsuan akta otentik itu. Apakah yang dimaksud pada saat belum dijual tanah itu kepada Wismilak. Perolehan suratnya dengan dipalsukan? Tapi yang pasti, ketika Wismilak membeli tanah dan bangunan di Jalan Darmo nomor 36-38 itu, bangunan itu sudah kosong bersih," ungkap Sutrisno.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap Polda Jatim yang melakukan penyitaan dan memberi garis polisi di Gedung Wismilak di Jalan Darmo.

"Jadi yang sangat kita sayangkan itu, mestinya Polda tidak melakukan penyitaan, tidak melakukan police line terhadap tanah dan bangunan itu yang dipakai untuk tempat bekerjanya karyawan Wismilak. Karena kalau disita, karyawan tidak bisa bekerja. Karena ini tempat mencari nafkah bagi karyawan untuk kepentingan anak dan istrinya. Itu seharusnya tidak dilakukan oleh Polda," tegas Sutrisno.

"Bahkan, pihak Polda ngotot mengatakan kalau jam 7 malam, pihak karyawan tidak meninggalkan lokasi itu, maka akan diangkut ke Polda. Sampai jam 7 malam, karyawan di situ belum makan lho. Akhirnya dengan rasa kemanusiaan, pihak direksi Wismilak menyarankan agar para karyawan itu pulang. ke rumah masing-masing," ungkap Sutrisno.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Penyitaan gedung ini karena adanya kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads