Batalnya Pernikahan Pemuda Malang gegara Bunuh Mantan Pacar yang Hamil

Crime Story

Batalnya Pernikahan Pemuda Malang gegara Bunuh Mantan Pacar yang Hamil

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 13:02 WIB
Ilustrasi mayat tenggelam
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Malang -

Kepanikan melanda Roni Fauzi usai membaca SMS mantan pacarnya, Ida Susanti. Dalam pesan singkatnya, perempuan 22 tahun itu minta tanggung jawab Roni karena dirinya mengandung hasil dari hubungan mereka selama ini.

Roni pun bingung karena sebentar lagi ia akan menikah dengan perempuan lain. Ida sebenarnya bukan perempuan yang dicintai Roni, namun selama ini hanya sebagai pelampiasan nafsunya saja.

Roni pun bertekad membunuh Ida. Sebab, ia tak ingin rencana pernikahan yang sudah di depan mata gagal gegara tuntutan mantan pacarnya. Ia enggan bertanggung jawab karena ia tak yakin kalau benih yang dikandung merupakan hasil perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama, Roni lalu menghubungi Ida dan berjanji akan pergi ke Malang untuk menjemput di tempat kerjanya. Roni kemudian berangkat dari Sidoarjo ke Malang dengan mengendarai motor Yamaha Mio nopol N 3941 EX.

Di tengah perjalanan, Roni menyempatkan berhenti di toko bangunan. Di sana ia membeli racun tikus sebungkus dengan harga Rp 1.500. Setiba di Jalan Kawi, Malang, ia selanjutnya membeli minuman botol bersoda.

ADVERTISEMENT

Racun tikus itu lalu dilarutkan dalam minuman yang hendak diberikan kepada Ida. Setelah mencampurkan racun dalam minuman, Roni kemudian melanjutkan menuju toko tempat kerja Ida di Jalan Raya Dieng, Kota Malang.

Roni yang sudah ditunggu Ida lalu keluar menuju sebuah hotel di Jalan Panji Suroso. Di tempat tersebut Roni check in di kamar 107. Roni tak langsung memberikan minuman bercampur tersebut. Namun ia masih sempat mengajak Ida bersetubuh dahulu.

Usai berhubungan badan, Roni lalu menanyakan kandungan Ida. "Hamil berapa bulan?" kata Roni yang langsung dijawab Ida bahwa dirinya telah mengandung sekitar 2 bulan.

Roni yang masih menanti waktu yang tepat untuk memberi racun kemudian mengajak Ida ke jalan-jalan keluar mencari makan ke daerah Sulfat. Di sana lah, Roni lalu memberikan minuman bersoda yang telah bercampur racun tikus itu.

Namun setelah hampir 15 menit, rupanya racun tak bekerja pun tak ada tanda-tanda reaksi dari Ida. Mengetahui hal ini, Roni selanjutnya mengajak kembali ke hotel. Ida dan Roni lalu menonton televisi hingga tertidur. Roni selanjutnya terbangun sekitar pukul 02.00 WIB.

Melihat Ida yang masih tertidur, Roni lalu terbersit untuk membunuhnya langsung. Ia kemudian mengambil handuk dan membekapkan ke muka sedangkan tangan kanan mencekik leher Ida hingga tewas karena kehabisan oksigen.

Setelah memastikan Ida tewas, Roni lalu membungkus mayatnya dengan sprei dan menggotongnya ke atas motornya dan mengikatnya. Anehnya, aksinya ini tak dicurigai resepsionis hotel saat itu.

Motor yang membawa mayat ini kemudian diarahkan menuju ke sungai di samping hotel tempat menginapnya. Di sana, ia lalu membuka sprei dan mendorong mayat Ida ke tepi sungai hingga hanyut. Pembunuhan ini terjadi pada Kamis 24 Januari 2013.

Setelah membuang mayat, Roni kembali ke hotel untuk mengembalikan sprei dan check out. Ia lalu kembali ke Sidoarjo, saat melintas di sungai, barang-barang milik Ida seperti dompet, handphone dan tas kemudian dibuang.

Mayat Ida sendiri kemudian ditemukan keesokan harinya di Sungai Plosan Lor. Beberapa hari setelah ditemukan identitasnya terungkap setelah keluarganya yang kehilangan memastikan mayat adalah Ida warga Desa Tumpakrejo, Gedangan, Kabupaten Malang.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi keterangan bahwa Roni adalah orang yang terakhir bersama Ida. Roni dan Ida sendiri masih tetangga satu desa dan hanya beda RT saja. Namun sehari-hari Roni bekerja di Surabaya sebagai penjual gorengan.

Setelah mendapat bukti-bukti dan keterangan yang cukup, Roni kemudian ditangkap di kawasan Surabaya. Ia ditangkap setelah berjualan gorengan dan langsung dikeler ke Malang.

Rencana pernikahan Roni yang sudah di depan mata dengan perempuan idamannya pun buyar. Sebaliknya, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ida dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Senin 8 Juli 2013, Roni divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dengan hukuman pidana penjara 17 tahun. Vonis yang diterima Roni lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Roni Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata hakim ketua Harini dalam amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads