Kronologi Pria Bunuh Pacar 79 Tikaman di Gowa gegara Korban Lapor Hamil

Kronologi Pria Bunuh Pacar 79 Tikaman di Gowa gegara Korban Lapor Hamil

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 22 Jan 2025 17:30 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan wanita di Gowa.
Konferensi pers kasus pembunuhan wanita di Gowa. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Gowa -

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan wanita berinisial PI (22) di tepi sawah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berinisial JB (23) sakit hati gegara diadukan ke orang tuanya telah menghamili korban.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kejadian berawal saat pihak keluarga korban datang bersama atasannya menemui orang tua pelaku pada Senin (20/1). Mereka datang dengan maksud menyampaikan bahwa korban telah mengandung anak dari pelaku.

"Satu hari sebelumnya, ini keluarga besar korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil," ujar Reonald dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar kabar tersebut, orang tua pelaku sempat terkejut dan histeris mendengar anaknya menghamili korban. Namun orang tua pelaku setuju jika anaknya bertanggung jawab.

"Di situ ibunya pelaku memang sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui korban untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang mengetahui korban melaporkan kehamilannya kepada orang tuanya kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah indekos pada Selasa (21/1) dini hari. Keduanya sempat mengobrol sebelum diajak pulang oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dengan melintasi areal persawahan.

"Begitu di tengah persawahan, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan. Penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris," ungkap Reonald.

Reonald mengungkapkan, pelaku diduga merencanakan pembunuhan ini. Pasalnya, pelaku sempat mengajak korban ngobrol di indekos sebelum membunuh korban.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban, ajak ngobrol kemudian dia merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing," jelasnya.

"Habis itu di TKP dia turun dari motor di situ dia lakukan pembunuhan. Dia tuntaskan pembunuhan berencananya dia dengan menusuk 79 kali pada korban," tambah Reonald.

Reonald juga menjelaskan korban dan pelaku berpacaran sejak Juni 2024. Keduanya juga bekerja di salah satu pabrik yang sama di Gowa.

"Kalau keterangan dari pelaku bahwa mereka menjalani hubungan sepasang kekasih sejak bulan Juli tahun 2024 dan mereka ini bekerja di tempat kerja yang sama sebagai karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa," jelasnya.

Atas perbuatannya, JB dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Saat ini masih kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Reonald.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads