Evi Wijayanti (52) pelaku pembunuhan terhadap Sunik (48), warga Pakis, Kabupaten Malang, dituntut hukuman seumur hidup. Sebelumnya, warga Surabaya itu dijerat berlapis karena terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa dan merampas barang milik korban.
"Terdakwa dituntut hukuman seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Evi ditangkap Polres Malang karena terbukti membunuh Sunik teman yang dikenal dari media sosial pada 16 Juli 2024 lalu.
Korban kehilangan nyawa setelah mengalami luka serius di bagian kepala. Dalam pengakuannya, terdakwa membunuh dengan memukulkan palu yang sudah disiapkan oleh terdakwa ke bagian kepala korban berulang kali.
Aksi pembunuhan terjadi karena Evi kesal lantaran korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta. HP dan juga satu unit motor Honda Vario milik korban dibawa kabur terdakwa ke Surabaya.
Evi sebelumnya datang bertamu ke rumah korban dengan menumpang bus dari Surabaya, Selasa (16/7/2024), pagi. Korban dikenal Evi dari perkenalan di media sosial. Hubungan pertemanan yang belum cukup lama itu berakhir tragis bagi Sunik.
Karena perbuatannya, Evi dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Pengadilan Negeri Kepanjen menjadwalkan pembacaan putusan pada 4 Febuari 2025 mendatang.Setelah jadwal sidang pembelaan.
Seperti diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Suni (48) tinggal di Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Kematian tak wajar korban ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kondisi korban yang meninggal dunia pertama kali diketahui oleh Juwanto suaminya, ketika pulang kerja, Selasa (16/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB tadi. Saksi menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar.
(mua/iwd)