Batalnya Pernikahan Pemuda Malang gegara Bunuh Mantan Pacar yang Hamil

Crime Story

Batalnya Pernikahan Pemuda Malang gegara Bunuh Mantan Pacar yang Hamil

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 13:02 WIB
Ilustrasi mayat tenggelam
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)

Melihat Ida yang masih tertidur, Roni lalu terbersit untuk membunuhnya langsung. Ia kemudian mengambil handuk dan membekapkan ke muka sedangkan tangan kanan mencekik leher Ida hingga tewas karena kehabisan oksigen.

Setelah memastikan Ida tewas, Roni lalu membungkus mayatnya dengan sprei dan menggotongnya ke atas motornya dan mengikatnya. Anehnya, aksinya ini tak dicurigai resepsionis hotel saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor yang membawa mayat ini kemudian diarahkan menuju ke sungai di samping hotel tempat menginapnya. Di sana, ia lalu membuka sprei dan mendorong mayat Ida ke tepi sungai hingga hanyut. Pembunuhan ini terjadi pada Kamis 24 Januari 2013.

Setelah membuang mayat, Roni kembali ke hotel untuk mengembalikan sprei dan check out. Ia lalu kembali ke Sidoarjo, saat melintas di sungai, barang-barang milik Ida seperti dompet, handphone dan tas kemudian dibuang.

ADVERTISEMENT

Mayat Ida sendiri kemudian ditemukan keesokan harinya di Sungai Plosan Lor. Beberapa hari setelah ditemukan identitasnya terungkap setelah keluarganya yang kehilangan memastikan mayat adalah Ida warga Desa Tumpakrejo, Gedangan, Kabupaten Malang.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi keterangan bahwa Roni adalah orang yang terakhir bersama Ida. Roni dan Ida sendiri masih tetangga satu desa dan hanya beda RT saja. Namun sehari-hari Roni bekerja di Surabaya sebagai penjual gorengan.

Setelah mendapat bukti-bukti dan keterangan yang cukup, Roni kemudian ditangkap di kawasan Surabaya. Ia ditangkap setelah berjualan gorengan dan langsung dikeler ke Malang.

Rencana pernikahan Roni yang sudah di depan mata dengan perempuan idamannya pun buyar. Sebaliknya, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ida dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Senin 8 Juli 2013, Roni divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dengan hukuman pidana penjara 17 tahun. Vonis yang diterima Roni lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Roni Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata hakim ketua Harini dalam amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads