Kebiadaban Pemuda di Malang Hamili Lalu Bunuh Perempuan Tunawicara

Crime Story

Kebiadaban Pemuda di Malang Hamili Lalu Bunuh Perempuan Tunawicara

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 19 Jun 2023 13:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Malang -

Suara teriakan Kasmirah meminta tolong memecah keheningan pagi di Desa Rembun, Dampit, Kabupaten Malang. Warga yang mendengar teriakan ini langsung berhamburan menuju sumber suara.

Kasmirah tampak histeris dan terus meminta tolong di sekitar rumah keponakannya, Jumini. Ia minta tolong karena tubuh Jumini telah kaku tak bernyawa dengan leher terjerat kain selendang di dalam rumahnya.

Mendengar hal ini, sejumlah warga langsung membuka paksa rumah Jumini yang terbuat dari bilik. Dengan segera, warga selanjutnya berusaha memberikan pertolongan dengan melepas jeratan kain selendang di leher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang memeriksa tubuh Jumini mendapati tubuh perempuan itu sudah dingin dan tak ada nafas. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan Ahmad Soleh, kepala desa setempat ke Polsek Dampit. Polisi yang datang segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Jumini merupakan penyandang tunawicara yang selama ini tinggal seorang diri di rumah orang tuanya yang telah tiada. Sedangkan untuk makan sehari-hari, perempuan 42 tahun itu terkadang meminta kepada bibinya, Kasmirah.

ADVERTISEMENT

Jenazah Jumini sendiri langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Syaiful Anwar dan dilakukan autopsi. Hasilnya, Jumini tewas karena mengalami patah tulang leher karena jeratan. Yang mengagetkan, Jumini diketahui tewas dalam keadaan hamil.

"Hasil autopsi dokter, korban hamil sekitar 2 bulanan," kata Kapolsek Dampit saat itu AKP Indro Susetiyo.

Dari hasil autopsi ini pula polisi menduga Jumini dibunuh oleh orang dekat. Penyelidikan pun dimulai. Mula-mula polisi memeriksa kerabat dan tetangga. Hasilnya, Jumini diketahui tengah dekat dengan Nur Arifin Joko Santoso, yang tak lain masih tetangganya juga.

Dari keterangan saksi-saksi, Jumini diketahui kerap marah jika ada lelaki yang hendak mendekatinya. Ini karena ia menyukai Joko. Keakraban mereka juga kerap diketahui tetangga. Bahkan Joko kerap main ke rumah Jumini minta dikeroki dan dibuatkan kopi.

Berbekal dari keterangan ini lah, polisi kemudian mengamankan Joko di rumahnya. Di hadapan penyidik, pemuda kelahiran 1994 ini lalu mengakui telah membunuh Jumini.

"Dari sekian saksi mengerucut menjadi tiga, termasuk tersangka. Dia lalu mengaku kepada penyidik telah membunuh korban," ujar Indro.

Motifnya, Joko kesal karena kerap diminta Jumini bertanggung jawab atas kehamilannya. Joko enggan bertanggung jawab karena ia berdalih hanya sekali menyetubuhi Jumini. Joko pun merencanakan untuk membunuh Jumini.

Rencana Joko ini, ia lakukan pada Kamis, 4 September sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Joko masuk ke rumah Jumini. Ia lalu berpura-pura menyelimuti Jumini yang sedang tidur. Tak lama selendang tersebut langsung dijeratkan ke leher Jumini.

Joko menjerat leher Jumini dengan cara mengangkangi tubuh Jumini. Lalu salah satu ujung kain selendang tersebut oleh Joko dililitkan dan diikatkan di kaki kanan. Setelah tewas Joko kemudian pergi melalui pintu belakang.

Mayat Jumini baru ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Kasmirah. Saat itu, Kasmirah mencoba membangunkan Jumini beberapa kali dengan mengetuk-ngetuk dinding bilik. Namun tak ada respons dari dalam. Rumah Kasmirah dan Jumini sendiri berdempetan.

Karena hal ini, Kasmirah curiga sebab tak biasanya Jumini belum keluar pada pagi hari. Kasmirah lalu mencoba mengintip dari lubang bilik bambu. Namun betapa kagetnya Kasmirah karena mengetahui Jumini telah terbaring dengan leher terjerat.

Saat warga telah heboh dengan suara Kasmirah, Joko juga sempat berpura-pura panik dan ikut mengevakuasi jenazah Jumini. Ia bahkan ikut juga mengabarkan kematian Jumini ke kerabat dan keluarganya. Rumah Joko dan Jumini sendiri hanya berjarak sekitar 75 meter.

Namun alibi yang dibuat Joko rupanya terbongkar. Ia kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Jumini. Selanjutnya ia jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Rabu, 25 Februari 2015 majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko dengan vonis pidana penjara 10 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Arifin Joko Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Sri Hariyani didampingi hakim anggota masing-masing Tenny Erma Suryathi dan Nuny Defiary.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads