Modus Penimbun Pupuk Subsidi 14 Ton di Mojokerto Manfaatkan Peluang Stok Kosong

Modus Penimbun Pupuk Subsidi 14 Ton di Mojokerto Manfaatkan Peluang Stok Kosong

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 06 Jun 2023 16:40 WIB
Penimbunan pupuk bersubsidi di Mojokerto
Penimbunan pupuk bersubsidi di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Penimbunan 14,25 ton pupuk urea bersubsidi dibongkar Kodim 0815 Mojokerto. Pelaku diduga memanfaatkan peluang saat para petani kesulitan mendapatkan pupuk karena kosongnya stok di pengecer resmi.

Ratusan sak pupuk urea bersubsidi itu ditimbun di gudang milik Sanusi, Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto. Terduga penimbunnya adalah Tomo, Warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Mojokerto Iptu Raditya Herlambang mengatakan, Tomo bukan lah distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi. Sehingga tidak seharusnya ia mendapatkan pupuk bersubsidi, lalu menjual kepada para petani. Apalagi mempunyai stok dalam jumlah besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya harus seperti itu (dari distributor ke pengecer, lalu ke petani), tapi kan dia liar, bukan kelompok yang menyalurkan," kata Herlambang kepada detikJatim, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan SK Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023, alur penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada distributor resmi. Selanjutnya, distributor menyalurkan kepada pengecer resmi di setiap desa. Pengecer resmi lah yang berwenang menjual kepada para petani yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

Permendag nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juga mengatur, hanya pengecer resmi yang berwenang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani atau kelompok tani.

Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan SK Mentan nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 HET pupuk urea bersubsidi tahun 2023 adalah Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak kemasan 50 Kg.

Sedangkan petani atau kelompok tani yang berhak membeli pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Antara lain mempunyai lahan garapan maksimal 2 hektare dan terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Dalam kasus ini, Tomo diduga memanfaatkan kondisi para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi sebagai peluang untuk melancarkan aksinya. Sebab, menurut Herlambang, stok pupuk urea bersubsidi di pengecer resmi sedang kosong. Sehingga para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi dari terduga pelaku dengan harga tinggi.

"Kalau kelompok tani itu (para pembeli) secara aturannya sudah sesuai, tapi mengambilnya bukan di tempatnya (pengecer resmi). Karena di tempatnya kosong. Mereka mempertimbangkan tanamannya, makanya mereka berani harga lebih mahal asal tanaman mereka ada pupuknya," jelasnya.

Setelah tiba di gudang milik Sanusi, Tomo diduga menjual pupuk bersubsidi kepada para petani 2 kali lipat dari HET. "Menjualnya dia (Tomo) Rp 230.000 per sak (kemasan 50 kilogram)," ungkap Herlambang.

Hingga saat ini, tambah Herlambang, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus memeriksa para saksi. Salah satunya untuk mengusut jaringan yang memasok Tomo dan sumber ratusan sak pupuk urea bersubsidi tersebut. Sebab, distribusi pupuk bersubsidi sudah diatur sedemikian ketat.

Menurut Herlambang, Tomo diduga tangan keempat dalam jaringan tersebut. Selain Tomo, pihaknya sudah memeriksa pria berinisial IS, warga Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang diduga sebagai perantara. Artinya, diduga masih ada 2 mata rantai lainnya dalam jaringan ini.

"Mekanismenya proses penyidikan harus diperiksa saksi-saksi dulu. Ini kami maksimalkan pemeriksaan para saksi untuk pengembangan berikutnya. Nanti kalau sudah ada tersangka kami kabari," tandasnya.

Penimbunan pupuk bersubsidi ini pertama kali dibongkar Kodim 0815 Mojokerto pada Rabu (31/5/2023) malam. Tomo menimbun ratusan sak pupuk Urea bersubsidi itu di gudang Dusun Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri.

Gudang tersebut disewa Tomo dari Sanusi, warga setempat. Menurut Keponakan Sanusi, Sugeng Wulyanto (43), Tomo sudah 2 kali mendatangkan pupuk Urea bersubsidi ke gudang pamannya. Pertama, ketika musim tanam padi pada Desember 2022. Tomo mendatangkan 17 ton pupuk Urea.

Menurut Sugeng, ketika itu pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada para petani di sekitar lokasi dengan harga Rp 230 per sak kemasan 50 kilogram. Padahal, harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi Rp 112.500 per sak.

Kedua, Tomo mendatangkan pupuk urea ketika musim tanam jagung pada 30 Mei hingga 31 Mei 2023 juga sebanyak 17 ton. Ratusan sak pupuk bersubsidi itu diduga akan kembali dijual Tomo kepada para petani 2 kali lipat dari HET.

Setelah melakukan pengecekan, TNI menyerahkan kasus ini ke polisi. Kapolsek Puri AKP Sri Mulyani saat itu menyebut jumlah pupuk di gudang Tomo sekitar 180 sak atau 9 ton. Ternyata jumlah pupuk yang disita dari gudang Sanusi mencapai 285 sak atau 14,25 ton.




(hil/fat)


Hide Ads