2 Penimbun BBM Subsidi di Palembang Modus Gunakan Barcode Ditangkap

Sumatera Selatan

2 Penimbun BBM Subsidi di Palembang Modus Gunakan Barcode Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 13 Mar 2025 19:00 WIB
Dua penimbun BBM subsidi di Palembang dengan modus gunakan Barcode MyPertamina
Dua penimbun BBM subsidi di Palembang dengan modus gunakan Barcode MyPertamina (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap. Modus pelaku yakni menyalahgunakan barcode MyPertamina.

Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Jeni Iskandar, dan Rizal Efendi. Mereka diamankan di Jalan Noedin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berada di seputaran Jalan Tanjung Api-Api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo mengatakan keduanya tertangkap tangan melakukan pengisian BBM subsidi dengan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi.

"Penyidik berhasil melakukan penindakan terhadap unit mobil Roda empat jenis box engkel merek Toyota Dyna yang dikendarai Jeni Iskandar dan satu unit mobil R4 jenis box engkel merek lsuzu yang dikendarai Rizal Efendi, sesaat setelah melakukan
pengisian BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Noerdin Pandji," katanya, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

Saat beraksi, kata dia, kedua pelaku menggunakan modus memodifikasi ukuran tangki tank mobil agar lebih besar, dari ukuran 75 liter menjadi 200 liter. Serta menggunakan barcode MyPertamina kendaraan lain.

"Keduanya menggunakan barcode yang bukan milik kendaraan yang mereka kendarai, melainkan milik kendaraan truk roda enam sedangkan kendaraan yang mereka kendarai merupakan kendaraan berjenis engkel dengan roda empat," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi yang diduga gudang penampungan BBM bersubsidi di Daerah Gasing, Banyuasin.

Di gudang tersebut, penyidik hanya menemukan barang bukti berupa satu unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa dan satu buah selang dengan panjang sekitar 10 meter.

"Pengakuan dari kedua pelaku, mereka sudah kurang lebih selama tiga bulan melakukan kegiatan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak SPBU dari aksi yang dilaukan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.




(csb/csb)


Hide Ads