Selundupkan Pupuk Subsidi 3 Ton, 2 Pria di Jember Diringkus

Selundupkan Pupuk Subsidi 3 Ton, 2 Pria di Jember Diringkus

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 13 Mar 2025 01:20 WIB
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press release (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Polres Jember berhasil mengamankan pelaku yang melakukan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis phonska. Satu truk dengan nomor polisi P 8436 K yang membawa 3 ton pupuk jenis phonska berhasil diamankan.

Diketahui, Pelaku yang ditangkap adalah MG (46), warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, dan S (41), warga Kecamatan Jenggawah.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula saat pelaku S berusaha mengirim 60 karung pupuk subsidi ke daerah Kecamatan Umbulsari. Pupuk diangkut menggunakan satu armada truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanan, pelaku berhasil ditangkap polisi," kata Bayu, Rabu (12/3/2025).

Bayu juga menyampaikan bahwa inisial S diduga oleh seseorang yang berinisial MG pemilik Usaha Dagang (UD) Tani di Wirolegi Sumbersari.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, si S ini disuruh oleh seseorang berinisial MG pemilik UD Tani di Sumbersari Wirolegi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Bayu, pupuk jenis subsidi harusnya didistribusikan di wilayah Sumbersari. Namun, pelaku ditemukan akan mengirimkan pupuk tersebut ke Umbulsari.

"Pupuk ini merupakan pupuk jenis subsidi yang semestinya harus di distribusikan di wilayah Sumbersari. Satu truk ditemukan akan mengirimkannya ke wilayah Umbulsari," ujarnya.

"Harusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh 9 kelompok tani yang terdaftar di RDKK di wilayah Sumbersari," tambahnya.

Pupuk subsidi itu dijual dengan harga Rp 150.000 per karung, sehingga total nilai barang mencapai Rp 9.000.000.

"Penyimpangan distribusi ini merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi," ucapnya.

Kata Bayu, jika hal demikian dibiarkan, maka akan terjadi kelangkaan pupuk di wilayah Sumbersari. Harga pupuk akan lebih tinggi dan asta cita presiden mengenai ketahanan pangan tidak akan terwujud.

"Akan terjadi kelangkaan pupuk di Sumbersari. Ini menyebabkan harga pupuk lebih tinggi dan asta cita presiden "ketahanan pangan" tidak akan terwujud," paparnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone (HP), daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, delivery order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang mendukung dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100.000. Bayu menyebut bahwa kedua pelaku tidak ditahan oleh Polres Jember karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kendati demikian, polisi akan tetap melakukan penyidikan kadus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara pupuk subsidi akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya.

"Pupuk akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads