Penyeleweng 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis 10 Bulan Bui

Penyeleweng 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis 10 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 17:45 WIB
Dua terdakwa kasus penyelewengan pupuk subsidi di Mojokerto
Dua terdakwa kasus penyelewengan pupuk subsidi di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 285 sak atau 14,25 ton pupuk urea bersubsidi di Mojokerto. Vonis untuk kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta Hakim Anggota Made C Buana dan Tri Sugondo. Terdakwa Dian dan Sutomo hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukum mereka.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Dian dan Sutomo terbukti bersalah memperdagangkan pupuk bersubsidi tanpa izin. Keduanya melanggar Pasal 110 junto Pasal 36 junto Pasal 35 Ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 6 ayat (1) huruf b junto Pasal 1 subsider 3e UU Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga junto Pasal 4 ayat (1) huruf a junto Pasal 8 ayat (1) Perppu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan junto Pasal 2 ayat (2) Perpres nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan junto Pasal 30 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Sugondo saat membacakan vonis di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelumnya pada Selasa (29/4), jaksa menuntut agar Dian dan Sutomo dihukum 1 tahun penjara.

Namun, perkara penyelewengan pupuk urea bersubsidi ini dinyatakan inkrah. Sebab pihak terdakwa maupun JPU menerima vonis majelis hakim.

"Alhamdulillah kami bersyukur dan menerima (vonis). Karena vonis sudah terbaik dan di bawah tuntutan jaksa," terang Penasihat Hukum Terdakwa, Elfianda.

Selama persidangan perkara ini, tambah Elfianda, kedua kliennya kooperatif dan mengakui semua perbuatan mereka. "Terdakwa mengakui semuanya, tapi ada oknum yang lebih tinggi yang harus dikejar oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Dian mendapatkan 180 sak pupuk bersubsidi dari Ambar alias Leni yang hingga kini buron. Pupuk jatah para petani Cikampek, Karawang, Jabar ini dibeli Dian seharga Rp 170.000/sak. Caranya, Sutomo mentransfer uang kepada Dian, lalu Dian mentransfer pembayaran ke Ambar.

Selanjutnya, Dian mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi ini ke gudang yang disewa Sutomo di Dusun Balonglombok. Empat hari sebelumnya, Dian juga mengirim pupuk bersubsidi ke gudang Sutomo. Sehingga ketika digerebek polisi, ditemukan 285 sak atau 14,25 ton pupuk di gudang ini.

Dari bisnis haram ini, Dian meraup keuntungan Rp 5.000/sak. Sedangkan Sutomo menjual pupuk bersubsidi kepada para petani seharga Rp 230.000/sak. Sutomo juga meraup untung Rp 5.000/sak.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads