Polres Mojokerto menindaklanjuti penimbunan pupuk bersubsidi yang dibongkar Kodim 0815 beberapa hari lalu. Ternyata, total pupuk urea bersubsidi yang disita polisi mencapai 285 sak atau 14,25 ton.
"Jumlahnya 285 sak (14,25 ton). Semua barang bukti sudah kami amankan di Polres Mojokerto," kata Kanit Tipidter Polres Mojokerto Iptu Raditya Herlambang kepada detikJatim, Selasa (6/6/2023).
Kasus penyalahgunaan pupuk urea bersubsidi ini pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Herlambang, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 5 saksi. Dua di antaranya Tomo, warga Desa Kintelan, Puri, Kabupaten Mojokerto dan IS, warga Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomo merupakan pemilik 14,25 ton pupuk Urea bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Ia menyewa gudang milik Sanusi, warga setempat. Sedangkan IS sopir truk sekaligus perantara pupuk bersubsidi.
"IS bukan penyuplai, tapi perantara, dia sopir truk juga," jelasnya.
Herlambang menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidik fokus memeriksa para saksi untuk mengungkap jaringan penyuplai pupuk urea bersubsidi kepada Tomo.
"Ini kami maksimalkan pemeriksaan para saksi untuk pengembangan berikutnya. Nanti kalau sudah ada tersangka kami kabari," tandasnya.
Sebelumnya, penimbunan pupuk bersubsidi ini pertama kali dibongkar Kodim 0815 Mojokerto pada Rabu (31/5/2023) malam. Tomo menimbun ratusan sak pupuk urea bersubsidi itu di gudang Dusun Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri.
Gudang tersebut disewa Tomo dari Sanusi, warga setempat. Menurut Keponakan Sanusi, Sugeng Wulyanto (43), Tomo sudah 2 kali mendatangkan pupuk urea bersubsidi ke gudang pamannya. Pertama, ketika musim tanam padi pada Desember 2022. Tomo mendatangkan 17 ton pupuk urea.
Menurut Sugeng, ketika itu pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada para petani di sekitar lokasi dengan harga Rp 230 per sak kemasan 50 Kg. Padahal, harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi Rp 112.500 per sak.
Kedua, Tomo mendatangkan pupuk urea ketika musim tanam jagung pada 30 Mei hingga 31 Mei 2023 juga sebanyak 17 ton. Ratusan sak pupuk bersubsidi itu diduga akan kembali dijual Tomo kepada para petani 2 kali lipat dari HET.
Setelah melakukan pengecekan, TNI menyerahkan kasus ini ke polisi. Kapolsek Puri AKP Sri Mulyani saat itu menyebut jumlah pupuk di gudang Tomo sekitar 180 sak atau 9 ton. Ternyata jumlah pupuk yang disita dari gudang Sanusi mencapai 285 sak atau 14,25 ton.
(hil/fat)