Polres Karanganyar menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut rencananya akan dijual ke luar wilayah pemasaran.
Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (25/3) lalu.
"Dari pemantauan petugas di lapangan, mencurigai truk dengan kondisi bak tertutup rapat terpal di pinggir jalan Desa Pandeyan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan," kata Bondan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan petugas, didapati 20 sak pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Curiga dengan muatan tersebut, polisi kemudian menginterogasi sopir truk berinisial R dan kernetnya berinisial T.
Dari keterangan keduanya, didapati bahwa pupuk tersebut milik TS warga Sragen yang kebetulan ada di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melanjutkan interogasi kepada TS.
"TS menyampaikan jika pupuk itu dibeli dari seseorang berinisial JH warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. JH merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap," ucapnya.
Rencananya 20 sak pupuk subsidi itu akan dijual kembali oleh TS kepada pembeli di Tasikmadu. Namun aksi TS terlebih dahulu terendus polisi, sehingga dia diamankan. Polisi juga mengamankan JH.
"Dua orang yakni TS dan JH ditetapkan sebagai tersangka, mereka diduga menjual pupuk subsidi di luar wilayah tanggung jawabnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, TS terancam Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 23 ayat (3) Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 tahun 2023, tanggal 02 Januari 2023, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Jo Pasal 4 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar
Baca juga: Terios Hantam 4 Motor di Gunungpati Semarang |
Adapun JH terancam Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 23 ayat (2) Jo Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 tahun 2023, tanggal 02 Januari 2023, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Jo Pasal 4 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(apl/dil)