Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 ton di Sampang Digagalkan

Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 ton di Sampang Digagalkan

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 10 Apr 2025 22:30 WIB
Sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi di Sampang
Sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi di Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Satreskrim Polres Sampang menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton. Pupuk itu rencananya hendak dijual di daerah Madiun dan diangkut menggunakan truk bernopol W 8926 UA.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025. Kendaraan truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska," Kata Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono mengungkapkan pengakuan sopir kepada petugas bahwa kendaraan tersebut hanya mengangkut jagung. namun saat dilakukan penggeledahan, truk tersebut diketahui membawa pupuk bersubsidi, sehingga truk beserta MF sopirnya diamankan .

"Saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya, si supir ini ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya. Sehingga kami melakukan penahanan terhadap sopirnya beserta barang buktinya," ungkap Hartono.

ADVERTISEMENT

Pihak Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan. Sehingga pihak kepolisian bisa segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

"Pupuk itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah. Dan diamankan ketika mobil bermuatan pupuk itu melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Karang Penang Sampang," terangnya.

Tindak penyelewengan Pupuk bersubsidi itu dapat dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

"Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar," tandas Hartono.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads