Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Karanganyar Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Karanganyar Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Minggu, 27 Apr 2025 15:37 WIB
Barang bukti pikap angkut pupuk bersubsidi di Polres Karanganyar.
Barang bukti pikap angkut pupuk bersubsidi di Polres Karanganyar. Foto: dok. Polres Karanganyar
Karanganyar -

Polres Karanganyar kembali menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi. Kali ini, polisi menangkap dua orang di jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, penyergapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu dilakukan pada Rabu (23/4). Polisi mencurigai mobil pikap jenis Daihatsu Grandmax yang tengah membawa pupuk jenis Phonska dan jenis urea.

"Petugas menghentikan mobil, dan melakukan pengecekan. Didapati di dalam mobil Grandmax tersebut terdapat pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska sebanyak 5 sak, dan jenis Urea sebanyak 15 sak dengan berat setiap sak nya 50 Kg," kata Bondan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Minggu (27/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil Grandmax itu dikemudikan oleh laki-laki berinisial S (50). Dari keterangan S, didapati jika pemilik pupuk tersebut adalah K (69).

"Seorang laki-laki berinisial S sebagai sopir, dan pemiliknya berinisial K kami amankan di Polres Karanganyar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bondan mengatakan K mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari salah satu kios pupuk lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang. Sedianya pupuk tersebut akan dijual ke wilayah Karanganyar.

"S dan K tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 6 UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads