Polres Bangka Barat (Babar) menangkap seorang pria berinisial KS (47) terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari tangan KS, polisi menyita 1,8 ton BBM jenis Pertalite.
"BBM itu disimpan dalam 92 jerigen berukuran 20 liter, kurang lebih ada 1,8 ton BBM jenis Pertalite," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Babar Ipda Ragil Dimas Ramdhan ditemui di Mapolres, Jumat (24/1/2025).
Pelaku KS diamankan oleh Unit Tipidter pada Kamis (23/1) di sebuah warung di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip. Saat itu, KS sedang mendistribusikan atau membongkar muatannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kita amankan di saat mendistribusikan BBM bersubsidi (Pertalite) di sebuah warung Desa Simpang Tiga. Pelaku saat ini diamankan di Polres," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku membawa puluhan jerigen berisikan Pertalite itu dari Kota Pangkalpinang. BBM ini dibeli di sejumlah SPBU Pangkalpinang, lalu dijual secara ecer di wilayah Bangka Barat.
"BBM bersubsidi tersebut didapat dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Selanjutnya, BBM dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat," tegasnya.
Usut punya usut, pelaku KS ini adalah pemilik barang sekaligus yang menjual langsung secara ecer kepada toko-toko kelontong. Bahkan, dia juga menjadi pengepul BBM Pertalite dari para pengerit BBM di SPBU.
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat. Kita masih mendalami kasusnya dan yang bersangkutan masih diperiksa," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara KS ketika ditemui di Mapolres mengaku telah menekuni bisnis ilegal tersebut sejak tiga bulan terakhir. Dia membeli BBM itu dengan sepeda motor secara berulang-ulang di SPBU.
"Kurang lebih sudah tiga bulan. Beli di SPBU Kota Pangkalpinang, kita ngerit (beli) keliling menggunakan motor. Kita kumpulkan, kalau sudah banyak kita antar (jual) ke toko-toko," jelas KS.
Tersangka mengungkapkan untuk satu jerigen Pertalite berkapasitas 20 liter, dia dihargai atau dijual seharga Rp 220 ribu. Dia juga mengaku membeli minyak dari para pengerit seharga Rp 210 ribu per jeriken.
"Selanjutnya, kita jual di toko-toko yang ada di Desa Simpang Tiga, Mayang Kecamatan Simpang Teritip," tambahnya.
(dai/dai)