Densus 88 Anti Teror menangkap seorang pria terduga teroris berinisial Y (48) di Kota Malang. Tak hanya itu, Densus 88 Anti Teror juga menggeledah rumah milik Y di Surabaya dan Blitar.
Kabar adanya penangkapan oleh Densus 88 itu dibenarkan Polresta Malang Kota.
"Iya benar. Tapi nanti biar dari Densus 88 yang berikan komentar. Karena Polresta hanya mendampingi saja," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Berikut Sederet Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Malang:
1. Ditangkap pada Selasa (23/5)
Keberadaan Y sebelumnya diendus tim Densus 88 di kawasan Jalan Labu, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun, Y baru disergap saat berada di wilayah Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, pada Selasa (23/5), malam.
Hal itu diungkap Ketua RW 04 Kelurahan Bumiayu, Holik saat ditemui awak media di rumahnya, Rabu (24/5/2023).
"Kata polisi ditangkap di daerah Kotalama kemarin sekitar jam 7-8 malam," ujar Holik.
2. Sempat Tinggal di Ponpes
Sebelum ditangkap Y sempat tinggal sementara di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Putri Huurun 'Iin. Ponpes tersebut berada di Jalan Labu, RW 04 Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sesuai informasi dari lingkungan setempat, kehadiran Y tengah mencari pekerjaan. Y menempati sebuah kios kecil yang berada depan akses menuju ponpes.
Kios dengan pintu rolling dor berdiri tepat di belakang papan nama ponpes, pernah digunakan untuk berjualan roti oleh pengasuh ponpes. Namun Holik menegaskan, pemilik ponpes tak memiliki hubungan keluarga dengan Y.
"Polisi sudah cari sejak Sabtu (20/5/2023), kemarin. Ibu pemilik ponpes juga tidak tahu masalahnya apa. Bukan saudara, orang lain," tegasnya.
3. Ponpes Pernah Ditentang pada 2018
Holik menjelaskan, ponpes yang berada di belakang kios dikhususkan untuk santri perempuan. Pemilik ponpes disebut orang yang membaur dengan warga.
"Kalau ada wisuda santri itu orang kampung diundang," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Holik, keberadaan ponpes tersebut sempat ditentang warga pada 2018 lalu. Namun, setelah mendapat izin dari para tokoh masyarakat, aktivitas ponpes kembali berjalan normal.
"Terus izin ke tokoh masyarakat diperbolehkan, karena kegiatannya hanya menghafal Al- Qur'an kemudian kalau santri itu sudah satu tahun lulus," katanya.
Sosok Y dikenal tertutup, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)