Sederet Fakta Penangkapan Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang

Round-Up

Sederet Fakta Penangkapan Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 30 Jun 2025 07:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim.
Solo -

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap ibu dan anak di Pemalang. Tersangka berinisial C (45) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Aksi bejat tersangka sempat membuat korban harus mengungsi di kandang ayam selama sebulan. Hal ini dilakukan lantaran korban ketakutan dengan perilaku tetangganya tersebut. Berikut fakta-fakta kasus ini.

Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Pemalang menangkap pelaku pemerkosaan dan pencabulan ibu-anak di Pemalang. Pelaku berinisial C (45) yang ditangkap di rumahnya itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) Sudah kita amankan dan sudah jadi tersangka. Inisial C," kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Aditya Perdana, melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2025).

Aditya mengatakan, usai ditangkap dan melalui proses pemeriksaan, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Korban Dibawa ke Rumah Sosial

Kuasa hukum kedua korban, Jimmy Muslimin, mengapresiasi penangkapan pelaku yang selama ini meresahkan keluarga korban.

"Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan. Saya apresiasi setinggi-tingginya pada Polres Pemalang yang telah bekerja maksimal," ungkapnya.

Pihaknya juga menginformasikan sejak Sabtu (29/6), keluarga korban juga tidak lagi mengungsi di kandang ayam.

"Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, keluarga korban dibawa ke rumah sosial Pemalang," jelasnya.

"Iya, sudah di rumah aman Dinsos. Sedang kami dampingi untuk pemulihan trauma," kata Kabid PPPA Dinas Soal Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso.

Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka pemerkosa dan pencabulan ibu-anak di Pemalang, yakni C (45) warga Kecamatan Bantarbolang, dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan, tersangka telah diamankan di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini

"Tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Aksi Dilakukan Berkali-kali

Eko menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumah korbannya berkali-kali, sejak awal 2025 hingga terakhir pada Mei 2025.

"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, di dalam rumah korban," jelasnya

Perbuatan tersangka tersebut dilakukan saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," tambah Eko.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekeluarga asal Kabupaten Pemalang yang terdiri dari enam orang itu terpaksa mengungsi ke kandang ayam di Pekalongan selama sebulan ini. Sebab, ibu dan anak di keluarga tersebut ketakutan usai diperkosa dan dicabuli oleh seorang tetangganya.

Didampingi seorang pengacara, pihak keluarga tersebut telah melapor ke Polres Pemalang. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

Suami korban dan ayah korban mengatakan peristiwa itu terjadi pada akhir April hingga awal Mei lalu. Dia menyebut pelakunya berinisial C, tetangga di desanya di wilayah Pemalang.

"Awalnya saya tidak tahu kejadiannya, istri dan anak tidak cerita. Kalau (mereka) cerita, pelaku mengancam akan membunuh. Anak istri baru cerita sebulan lalu, langsung saya bawa ke sini, ke tempat kerja untuk keamanan," pria itu saat ditemui detikJateng di kandang ayam tempat kerjanya di Pekalongan, Kamis (26/6).




(apl/apl)


Hide Ads