Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan ini buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Sebelumnya, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. Saat ini, ia telah mendekam di sel tahanan.
Dikutip dari detikNews, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.
Berikut 4 faktanya!
Andi Pangerang Terancam 6 Tahun Bui
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.
HP Hingga Laptop Disita
Rizki menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Mulai dari handphone hingga akun email Facebook pelaku.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.
"Kemudian satu unit notebook merk Asus," tambah Rizki.
Polisi sebut ada kemungkinan tersangka baru. Baca di halaman selanjutnya!
Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':
(hil/dte)