Tiga terdakwa perkara video Syur kebaya merah menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar secara tertutup.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang adalah AC dan AH, serta pasangan threesome C.
Jaksa Penuntut Umum, Rista Erna Soelistiowati dalam dakwaannya mengatakan, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang (UU) pornografi. Selain itu, ketiganya juga terbukti memproduksi video porno kebaya merah dan threesome.
"Terdakwa AC dan AH telah membuat beberapa video, salah satunya video threesome dengan terdakwa C," kata Riata dalam surat dakwaannya, Selasa (18/4/2023).
Dalam dakwaan itu, C mengklaim sempat menolak ketika diajak AC melakukan threesome. Ia sempat mengira ajakan sepasang kekasih itu candaan belaka.
Tapi, gegara putus cinta dengan kekasihnya, C pun menyanggupinya. Ia lantas menghubungi AH, lalu bercerita melalui chat bila ingin berhubungan badan sesuai ajakan mereka.
Dalam sidang terungkap video threesome itu dilakukan pada sebuah hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan 2022 silam.
Namun, sebelum membuat video porno tersebut, AH dan C sempat membuat kesepakatan, salah satunya yakni tak diperbolehkan bertatapan mata, memeluk, dan ciuman bibir dengan AC.
Usai melakoni dan mendokumentasikan kegiatan threesome itu, mereka lantas menjual secara daring. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi rata oleh ketiganya.
Melalui pengacaranya, Satria Hardi Respati, ketiganya langsung mengajukan nota keberatan pada dakwaan jaksa.
"Kami ikuti saja proses sidang sampai nanti (putusan). Ada beberapa keberatan terhadap dakwaan jaksa, tidak bisa kami sampaikan," kata tutur Satria usai sidang.
Simak Video "Dua Pemeran Video Kebaya Merah Kini Berbaju Tahanan"
(abq/iwd)