Berkas perkara dan 3 tersangka Kebaya Merah tak kunjung disidangkan di PN Surabaya. Meski, telah dilimpahkan Kejati Jatim ke Kejari Surabaya.
Data yang dihimpun detikJatim menyebutkan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (6/3/2023). Selama hampir 3 pekan, berkas tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hal itu dibenarkan Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengaku, hingga kini pihaknya masih belum menerima berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belum ada," kata Agung kepada detikJatim, Senin (27/3/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengakui, memang pihaknya belum melimpahkan berkas dan tersangka kebaya merah. Meski, sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
"Belum, dakwaannya belum siap," ujar Joko.
Hal senada disampaikan Kasintel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Menurutnya, pihaknya masih mempersiapkan dakwaan dan memperbaiki kesalahan administratif pada berkas perkara 3 tersangka.
"Ada perbaikan sedikit, belum dilimpah ketiganya (ke pengadilan), ada perbaikan administrasi dan dakwaannya belum siap, nanti kalau persiapan limpah kami kabari," tuturnya.
(abq/iwd)