
3 Terdakwa Kasus Video Kebaya Merah dan Threesome Divonis Berbeda
Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome jalani sidang putusan. Hakim PN Surabaya menilai ketiga terdakwa bersalah membuat konten pornografi.
Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome jalani sidang putusan. Hakim PN Surabaya menilai ketiga terdakwa bersalah membuat konten pornografi.
Tiga terdakwa kasus kebaya merah dan threesome menjalani sidang putusan. Ketiganya divonis 2 tahun 4 bulan dan 2 tahun serta dengan Rp 250 juta.
Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, terdakwa video kebaya merah keberatan dengan tuntutan 1 tahun bui. Hal ini disampaikan dalam sidang pledoi.
Tiga Terdakwa kasus video kebaya merah dituntut 1 tahun penjara. Mereka mendengarkan sidang tuntutan secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, terdakwa kasus video kebaya merah menunjukan kemesraan saat sidang tuntutan. Sidang sendiri ditunda pekan depan.
Tiga terdakwa perkara video Syur kebaya merah menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar secara tertutup.
Berkas perkara dan 3 tersangka Kebaya Merah tak kunjung disidangkan di PN Surabaya. Meski, telah dilimpahkan Kejati Jatim ke Kejari Surabaya.