7 Fakta Nyesek Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 17 Mar 2023 11:04 WIB
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di PN Surabaya (Wisnu Setiadarma/detikJatim)
Surabaya -

Tangis keluarga korban tragedi Kanjuruhan pecah saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua perwira Polres Malang terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Ingatan mereka kembali mengingat duka tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Berikut sederet faktanya:

1. Dua Terdakwa Divonis Bebas

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Wahyu Setyo Pranoto merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Putusan bebas ini sama dengan putusan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

2. Sempat Dituntut 3 Tahun

Padahal sebelumnya, mereka dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara. Kedua polisi ini juga memerintahkan penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan pecah hingga 135 nyawa melayang.

3. Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Lalu apa pertimbangan hakim sehingga kedua terdakwa bebas?

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Bambang juga terbukti memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. Namun tembakan yang diperintahkan Bambang ke arah tengah lapangan bukan ke tribun langsung.

Dalam pertimbangannya gas air mata yang ditembakkan anggota Bambang kemudian mengarah ke tribun karena tertiup angin.

"Penembakan yg diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam pertimbangannya yang dibacakan.

"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," jelas hakim.

Karena tak terbukti menembakkan langsung ke arah tribun penonton Stadion Kanjuruhan, hakim kemudian memutuskan terdakwa Bambang Sidik Achmadi bebas. Hakim pun memerintahkan Bambang agar segera dibebaskan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas (sebab akibat) dengan terdakwa Bambang Sidik dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi," terang hakim.

Sama, pada sidang pembacaan putusan ketiga terhadap terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto, hakim juga memutus bebas. Dalam pertimbangannya hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang.

Sebab terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat tragedi Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

"Menimbang bahwa, dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa," jelas Hakim.

"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa," tandas hakim.

Isak tangis keluarga korban tak terima vonis bebas. Baca di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork