Air Mata Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak

Round-up

Air Mata Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 17 Des 2024 08:00 WIB
Suasana saat keluarga terpidana kasus Vina nonton bareng putusan Mahkamah Agung.
Suasana saat keluarga terpidana kasus Vina nonton bareng putusan Mahkamah Agung. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Bandung -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Tidak adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini jadi alasan MA menolak PK tersebut.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (16/12/2024).

Ketujuh terpidana yang mengajukan PK tersebut sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Cirebon atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara MA, Yanto, menyebut salah satu pertimbangan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Eki adalah tidak adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini.

"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto di gedung MA Jakarta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal (23), satu terpidana yang sudah bebas murni pada perkara ini.

Putusan MA yang menolak PK tersebut membuat keluarga para terpidana terpukul. Mereka yang berkumpul di Cirebon bersama kuasa hukumnya, menyaksikan siaran langsung konferensi pers putusan MA.

Usai MA mengumumkan putusan menolak PK tujuh terpidana, keluarga terlihat begitu terpukul. Tangis pun pecah di tempat mereka berkumpul yang dihadiri keluarha dari para terpidana itu.

Meski MA sudah memutuskan menolak PK yang diajukan, namun tim kuasa hukum ketujuh terpidana menyatakan putusan tersebut bukan akhir dari segalanya. Jutek Bongso salah satu kuasa hukum menyebut tidak puas dengan putusan MA itu.

"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Jutek.

"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," tandasnya.




(bba/sud)


Hide Ads