Tragedi Tukang Gigi di Sampang Ditembak Mati gegara Beda Pilihan Capres

Crime Story

Tragedi Tukang Gigi di Sampang Ditembak Mati gegara Beda Pilihan Capres

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 03 Mar 2023 13:11 WIB
Pembunuhan Sampang
Idris, pembunuh Subaidi gegara cekcok beda pilihan capres saat dihadirkan di pers release di Mapolres Sampang (Foto: Arsip detikcom)

Saat dalam situasi saling berhadapan itu, Subaidi mengeluarkan pisau dan langsung menghujamkannya ke tubuh Idris. Namun sabetan pisau itu meleset, sebaliknya Subaidi yang kehilangan keseimbangan terjatuh.

Mengetahui Subaidi terjatuh, Idris lalu mengeluarkan pistol Pietro Baretta cal 99 mm. Bukan takut, Subaidi malah memegang baju Idris dan sempat memberikan bogem mentah ke Idris. Tak lama, Idris lalu menarik pelatuk pistol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dor!!! dor!!! dua timah panas bersarang di dada kiri dan pinggul Subaidi. Tembakan ini membuat Subaidi akhirnya gentar dan sempat berlari sekitar 200 meter, namun karena darah yang mengucur deras, Subaidi ambruk.

Setelah duel tak imbang itu, Idris lalu menggeber motornya dan kabur. Sedangkan Subaidi yang masih bernafas kemudian ditemukan oleh warga bernama M Romli. Saat sekarat itu, Subaidi lalu menuturkan ke Romli bahwa pelaku penembakan adalah Idris.

ADVERTISEMENT

Subaidi lalu ditolong dan dilarikan ke Puskesmas Tamberu Barat lalu dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun karena lukanya yang mengeluarkan banyak darah, nyawa Subaidi tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. Dua hari setelah kematian Subaidi, polisi selanjutnya menangkap Idris. Di hadapan penyidik, Idris mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku dendam dengan komentar Subaidi terkait beda pendapat capres di media sosial.

Sedangkan pistol yang digunakan, Idris mengaku membelinya dari salah satu keluarganya. Ia menyebut pistol tersebut dibeli seharga Rp 5 juta. Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Pasal 1 Ayat (1) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

Selasa, 2 April 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Idris. Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads