8 Fakta Kiai Jember Dipolisikan Istri Diduga Selingkuh-Cabuli Santriwati

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 07 Jan 2023 10:15 WIB
Kiai Fahim Mawardi yang dilaporkan istrinya ke polisi diduga selingkuh-cabuli santriwati. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Pengurus Ponpes Al Djaliel 2 Jember Kiai Muhammad Fahim Mawardi mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.

Meski Fahim bersumpah bakal jalan jongkok bertelanjang bulat dari Jember-Jakarta bila tuduhan itu terbukti, polisi tetap menggeledah ponpesnya. Karena Himmatul resmi melaporkan tuduhan itu ke polisi.

Berikut ini sejumlah fakta kasus dugaan selingkuh dan pencabulan yang oleh Fahim yang diadukan oleh istrinya sendiri.

1. Bermula dari konsultasi Bu Nyai ke polisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menyebutkan Himmatul Aliyah, Sang Bu Nyai istri Kiai Fahim melakukan konsultasi tentang masalah yang dia hadapi. Suaminya berselingkuh dan diduga mencabuli santriwati.

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Dari pengakuan Bu Nyai itu Vita menjelaskan kamar khusus yang dimaksud berada di lantai 2 Ponpes Al Djaliel 2. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

Kamar khusus itu menggunakan kunci dengan teknologi IT, dengan sensor sidik jari atau finger print disertai nomor PIN atau password. Tak hanya itu, di kamar khusus itu juga terpasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar itu terekam.

2. Istri sang kiai punya rekaman CCTV

Vita mengutarakan bahwa Himmatul mengaku tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Perempuan itu memang tidak diberi akses oleh suaminya untuk masuk ke dalam ruangan itu. Namun, Himmatul mengaku punya bukti rekaman CCTV.

"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," katanya.

Dari rekaman kamera CCTV itulah istri sang kiai Himmatul Aliyah melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan. Kepada Vita, Himmatul menyampaikan bahwa aktivitas suaminya itu sudah berlangsung lama. Kepada Vita juga istri sang kiai menyatakan dirinya hendak melapor dengan menggunakan bukti rekaman CCTV itu.

"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Vita.

3. Polres Jember sarankan Bu Nyai mengajak korban saat melapor

Dengan bukti itu, kata Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan yakni dengan Pasal 284 KUHP yang mana ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, dengan pertimbangan santriwati yang di bawah umur, bila dugaan pencabulan itu benar maka Vita menyebutkan terhadap sang kiai juga bisa diterapkan UU Perlindungan Anak.

"Karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Vita.

Vita juga menyatakan bahwa dirinya memang menyarankan kepada Himmatul agar membawa serta para korban dengan didampingi orang tuanya ke kantor polisi. Dengan demikian, mereka juga bisa dimintai keterangan.

Bantahan sang kiai disertai sumpah jalan jongkok telanjang bulat Jember-Jakarta. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler