Tangis seorang kakek pecah dan tak terbendung di ruang Pengadilan Negeri Situbondo. Ia tiba-tiba menangis sesenggukan sembari bersimpuh di lantai.
Kakek berusia 75 tahun itu bernama Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Tangisannya meledak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntutnya hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan di hadapan majelis hakim dalam perkara pencurian lima ekor burung jenis cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Allah Ya Gusti. Ampunilah hambamu ini. Jauhkan lah dari segala cobaan yang menimpa ini," kata Masir seraya terus menangis.
Ia mengaku masih memiliki tanggungan keluarga di rumah. Sementara itu, ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Subhanallah, berilah kami kekuatan dan keajaiban dari Tuhan agar bisa bebas dari hukuman ini," gumamnya sambil terisak.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, kasus Masir sampai ke meja hijau merupakan rangkaian dari upaya ultimum remedium atau upaya terakhir.
"Terdakwa ini sudah enam kali ditangkap. Pada lima kali penangkapan sebelumnya, oleh penyidik TN Baluran ia dilepas," jelas Huda, Sabtu (13/12/2025).
Lebih jauh, ia menyampaikan pada 2024 terdakwa telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Tahun 2025 ketangkap lagi. Itu juga sudah ada di fakta-fakta persidangan dan diakui juga oleh terdakwa," tandas Huda Hazamal.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan restorative justice, Huda mengatakan hal tersebut tidak memungkinkan. Ia menyebut tuntutan 2 tahun penjara merupakan tuntutan paling rendah dalam ancaman pidana terkait konservasi alam.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, meminta majelis hakim PN Situbondo memberikan vonis bebas terhadap kliennya. Menurutnya, dalam sidang dengan agenda pembelaan terungkap JPU tidak dapat membuktikan adanya kerugian dan kerusakan kawasan TN Baluran akibat perbuatan terdakwa.
"Kerugian ekologis yang timbul dalam perkara ini telah dipulihkan. Lima ekor burung cendet juga telah dikembalikan ke habitatnya," pungkas Hanif Fariyadi.
(irb/hil)











































