Residivis Penipu Emas Crazy Rich Surabaya Kembali Dituntut 3 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 21:59 WIB
Terdakwa penipuan emas batangan senilai Rp 17,53 miliar. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dipenjara 3 tahun. JPU menyampaikan tuntutan itu atas perbuatan Eksi menipu emas batangan dengan korban Lim Melina.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Basuki saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Basuki meyakinkan bahwa Eksi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso memberikan kesempatan pada Eksi untuk mengajukan pledoi melalui penasihat hukumnya secara lisan mau pun tertulis.

Kasus penipuan emas batangan yang diduga dilakukan Eksi itu dilaporkan korban Lim Melina ke Polda Jatim. Lim merasa tertipu setelah membeli emas batangan senilai Rp 17,5 miliar dari Eksi.

Rahmad Hari Basuki dalam dakwaan sebelumnya memaparkan Lim dan Eksi saling bertemu melalui rekannya, Devi Chrisnawati. Eksi menawarkan emas produksi PT ANTAM kepada Lim.

Dalam perbincangan itu, Eksi menyampaikan bujuk rayu kepada Lim. Eksi menyebutkan bahwa harga yang dia tawarkan lebih murah dari harga di pasaran.

"Transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah," kata Hari saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya.

Lim kemudian tertarik membeli lagi emas dari Eksi seberat 15 kg, disebut dari Pegadaian, senilai Rp 535.000 per gram. Jumlah transaksi yang dilakukan mencapai Rp 8 miliar 25 juta.

Mulanya Lim tak curiga karena sama halnya dengan transaksi pertama, transaksi kedua berjalan lancar. Barang dikirim 2 pekan setelah uang ditransfer.

Namun, karena hanya butuh 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, Lim menitipkan 14 kg sisanya kepada Eksi dengan tujuan agar dijual kembali dengan nilai Rp 7,84 miliar.

"Terdakwa menerbitkan cek Rp 7,49 miliar, sisanya Rp 350 juta ditransfer ke rekening saksi (Lim)," ujarnya.

Terdakwa serahkan cek senilai Rp 17,53 miliar kepada korban tapi dana tak mencukupi saat hendak dicairkan. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork