BW warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo diamankan polisi. Ia dilaporkan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pria 51 tahun itu mengaku sehari-hari merupakan sales motor. Penipuan berawal saat ia berhasil menggaet calon pembeli motor. korban kemudian memberikan uang down payment (DP) senilai Rp 12,9 juta untuk pembelian motor.
Namun bukan untuk keperluan pembiayaan motor, uang tersebut malah dibawa kabur pelaku. Sedangkan motor yang ditunggu tak pernah ada. Pelaku yang curiga lantas melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang curiga, Selasa (29/11) lapor ke polisi bahwa dia mengalami tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan disusul dengan penangkapan pelaku di sebuah warung kopi. Dari hasil penyidikan, pelaku telah menipu 3 orang korban sales motor gadungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan uang hasil penipuan itu selalu dibuat foya-foya pelaku ke tempat hiburan malam. "Kata pelaku uangnya habis buat mangku purel," ujar Niko.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Niko, satu lembar fotocopy kuitansi pembayaran sepeda motor Rp 12,9 juta, 1 fotocopy percakapan dari aplikasi WhatsApp, 1 unit handphone dan 1 lembar tanda terima titipan indent.
"Pasal yang disangkakan 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Niko.
(abq/iwd)