Pria Madiun Kuras Habis ATM Pacar Rp 12,8 Juta untuk Beli Narkoba

Pria Madiun Kuras Habis ATM Pacar Rp 12,8 Juta untuk Beli Narkoba

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 14:32 WIB
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat merilis tersangka kasus penipuan
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat merilis tersangka kasus penipuan (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

CP, warga Desa Bagi, Madiun diamankan polisi. Pria 29 tahun itu ditangkap usai menguras ATM milik pacarnya. Mirisnya, uang itu digunakan membeli narkoba.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan total uang yang dikuras tersangka Rp 12,8 juta. Modusnya, tersangka meminjam ATM untuk menerima transfer uang.

"Keduanya ini berpacaran, kemudian pelaku pinjam ATM katanya mau ada transferan masuk. Karena percaya saja, korban memberikan kartu dan nomor pin," terang Catur saat press releases, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan selang beberapa hari, kartu ATM tak kunjung dikembalikan pelaku. Korban mulai menanyakan ATM-nya. Tersangka pun berdalih bahwa kartu ATM hilang.

"Saat ditanya, pelaku mengatakan kartu ATM-nya hilang," ujar Niko.

ADVERTISEMENT

Korban pun mulai curiga dengan pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan benar ternyata uang di ATM-nya habis setelah dikuras pelaku.

"Pelaku mengambil uang 3 hari berturut-turut di Magetan dan Madiun," papar Niko.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diambil dari ATM pacarnya dibelikan narkoba. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.

"Uangnya habis untuk beli narkoba. Pasal yang disangkakan 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Niko.




(abq/iwd)


Hide Ads