Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dipenjara 3 tahun. JPU menyampaikan tuntutan itu atas perbuatan Eksi menipu emas batangan dengan korban Lim Melina.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Basuki saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Kamis (8/12/2022).
Basuki meyakinkan bahwa Eksi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso memberikan kesempatan pada Eksi untuk mengajukan pledoi melalui penasihat hukumnya secara lisan mau pun tertulis.
Kasus penipuan emas batangan yang diduga dilakukan Eksi itu dilaporkan korban Lim Melina ke Polda Jatim. Lim merasa tertipu setelah membeli emas batangan senilai Rp 17,5 miliar dari Eksi.
Rahmad Hari Basuki dalam dakwaan sebelumnya memaparkan Lim dan Eksi saling bertemu melalui rekannya, Devi Chrisnawati. Eksi menawarkan emas produksi PT ANTAM kepada Lim.
Dalam perbincangan itu, Eksi menyampaikan bujuk rayu kepada Lim. Eksi menyebutkan bahwa harga yang dia tawarkan lebih murah dari harga di pasaran.
"Transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah," kata Hari saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya.
Lim kemudian tertarik membeli lagi emas dari Eksi seberat 15 kg, disebut dari Pegadaian, senilai Rp 535.000 per gram. Jumlah transaksi yang dilakukan mencapai Rp 8 miliar 25 juta.
Mulanya Lim tak curiga karena sama halnya dengan transaksi pertama, transaksi kedua berjalan lancar. Barang dikirim 2 pekan setelah uang ditransfer.
Namun, karena hanya butuh 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, Lim menitipkan 14 kg sisanya kepada Eksi dengan tujuan agar dijual kembali dengan nilai Rp 7,84 miliar.
"Terdakwa menerbitkan cek Rp 7,49 miliar, sisanya Rp 350 juta ditransfer ke rekening saksi (Lim)," ujarnya.
Terdakwa serahkan cek senilai Rp 17,53 miliar kepada korban tapi dana tak mencukupi saat hendak dicairkan. Baca di halaman selanjutnya.
Di kemudian hari, Lim membeli emas London seberat 8 kilogram dari orang lain, yakni Tan Tun Ping senilai Rp 4,57 miliar. Atas permintaan Lim, Tan menyerahkan emas itu kepada Eksi dengan harapan segera dijual lagi.
"Total keuntungan yang diperoleh (Eksi) Rp 240 juta sudah ditransfer ke rekening saksi (Lim). Emas diserahkan ke terdakwa karena dijanjikan keuntungan Rp 30.000 per gram," ujar Basuki.
Selanjutnya, Lim kembali membeli emas London. Kali itu ia memborong 4 kilogram senilai Rp 2,4 miliar dari Eksi dan menitipkannya kepada Eksi seberat 3 kg atau setara Rp 1,8 miliar.
Menurutnya, terhitung sejak 1 Oktober 2018 sampai 15 Oktober 2018, jumlah emas yang dibeli dan diberikan Lim kepada Eksi dengan tujuan dititipkan untuk dijual lagi mencapai 15 kilogram.
Agar lebih percaya, Eksi menerbitkan kuitansi penerimaan uang dan cek senilai Rp 9 miliar.
Namun, dari pembelian emas yang dilakukan Lim mulai 27 September 2018 beserta uang yang ditransfer, emas yang diterima jumlahnya tak sesuai, yakni hanya 5 kilogram.
Lim mengaku sudah mentransfer sejumlah uang ke Eksi sejumlah 31 kilogram emas. Mengetahui ada yang tidak beres, Lim menegur Eksi beberapa kali secara lisan.
"Terdakwa (Eksi) membuat surat pernyataan yang menyatakan 'telah membeli emas batangan 24 karat seberat 31 kilogram dan menyerahkan cek Rp 17,53 miliar pada Lim'," tuturnya.
Tapi, ketika dikroscek lebih lanjut, Lim mengaku bahwa dana dari Eksi dalam cek tersebut tidak mencukupi. Spontan, Lim melaporkan Eksi ke polisi.
Akibat ulahnya itu, Eksi ditangkap dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Tak hanya Lim, rupanya Eksi sebelumnya pernah divonis bersalah usai menipu seorang Crazy Rich Surabaya Budi Said. Kala itu ia dipenjara 3 tahun 10 bulan.