19 Perempuan Disekap Dijadikan PSK di Pasuruan, 4 Masih Anak-anak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 19 Nov 2022 17:00 WIB
Foto: Getty Images/KM6064
Pasuruan -

Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban berjumlah 19 orang itu diduga juga disekap.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan korban yang disekap terdiri dari dewasa dan di bawah umur.

"Dari jumlah itu (19 korban perempuan), terdiri dari 15 dewasa dan 4 Anak," kata Hendra, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Hendra, selama disekap, handphone korban disita. Tak hanya itu, korban juga dilarang keluar kemana-mana.

"Tidak boleh keluar dan HP disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK," tandas Hendra.

Sebelumnya, Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Belasan perempuan berhasil diamankan.

Korban diketahui disekap di sebuah ruko yang digerebek pada Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.



Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"

(abq/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork