KPID Jabar Ungkap Pelanggaran Ramah Perempuan-Anak Masih Mendominasi

KPID Jabar Ungkap Pelanggaran Ramah Perempuan-Anak Masih Mendominasi

Muhammad Jadid Alfadlin - detikJabar
Selasa, 17 Des 2024 05:00 WIB
Kegiatan Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran di Aula Kantor KPID Jabar, Senin (16/12/2024).
Kegiatan 'Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran' di Aula Kantor KPID Jabar, Senin (16/12/2024). (Foto: Muhammad Jadid Alfadlin/detikJabar)
Bandung -

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menyampaikan hasil temuan dan penelitiannya selama periode tahun 2020-2024 dalam kegiatan 'Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran' di Aula kantor KPID Jabar, Kota Bandung, Senin (16/12/2024).

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet memamaparkan mengenai fokus kajian yang dilakukan. Salah satunya terkait dorongan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan tujuan guna memperketat dan menjangkau konten-konten spesifik di media berbasis internet.

Menurutnya, masih terdapat berbagai pelanggaran-pelanggaran yang secara menerus terjadi dilakukan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Hal tersebut disampaikannya berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke KPID Jabar sejauh ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Riset ini sebagai gambaran bahwa selama tahun 2021 sampai tahun 2024, lembaga penyiaran ini program-programnya apakah sesuai dengan P3SPS. Ada komparasi data gitu terkait program-program apa saja yang banyak melanggar," ujar Adiyana.

Pada tahun 2024 sendiri, setidaknya terdapat sejumlah 133 tindak lanjut putusan pelanggaran dari total sekitar 200 pelanggaran yang ditemukan KPID Jabar.

ADVERTISEMENT

Sama seperti 3 tahun sebelumnya, pada tahun 2024, kasus pelanggaran yang berkenaan ramah perempuan dan anak masih menjadi salah satu jenis pelanggaran yang banyak ditemui oleh KPID Jabar. Pelanggaran tersebut pun ditemui dalam berbagai program mulai dari sinetron, muatan lirik lagu, hingga pemberitaan.

"Ini bagi kami agak miris ya sebenarnya, konten yang kemudian atau program yang kemudian banyak melakukan pelanggaran itu sudah 4 tahun konsisten terkait ramah perempuan dan anak. Itu nomer pertama pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kawan-kawan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio." jelas Adiyana.

Temuan tingginya angka pelanggaran ramah perempuan dan anak ini pun menjadi pertimbangan dan isu penting yang dipikirkan oleh KPID Jabar. Adapun, hasil dari temuan dan komparasi data yang dilakukan oleh KPID Jabar ini pun akan dijadikan sebagai bahan kaleidoskop penyiaran guna menjadi evaluasi dan otokritik terhadap lembaga-lembaga terkait mengenai penyiaran yang berlangsung di Jawa Barat selama 3 tahun ini.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads