Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban berjumlah 19 orang itu diduga juga disekap.
"Korban ada 19 perempuan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022).
Hendra menyebut para korban tersebut diduga disekap di sebuah ruko Pasuruan. Handphone mereka juga disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama disekap, korban tak pernah diperbolehkan keluar kemana-mana.
"Tidak boleh keluar dan HP disita," tandas Hendra.
(abq/fat)