Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban berjumlah 19 orang itu diduga juga disekap.
"Korban 19 perempuan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022).
Para korban tidak boleh kemana-mana. Diduga para korban akan dijadikan PSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 19 Perempuan Disekap di Pasuruan! |
"Tidak boleh keluar dan hp disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK," tandas Hendra.
Para korban diduga disekap di sebuah ruko Pasuruan. Belasan perempuan itu tidak diperbolehkan keluar.
ADVERTISEMENT
"Korban tersebut disekap di sebuah ruko," tambahnya.
(abq/fat)