Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan korban yang disekap terdiri dari dewasa dan di bawah umur.
"Dari jumlah itu (19 korban perempuan), terdiri dari 15 dewasa dan 4 Anak," kata Hendra, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: 19 Perempuan Disekap di Pasuruan! |
Menurut Hendra, selama disekap, handphone korban disita. Tak hanya itu, korban juga dilarang keluar kemana-mana.
"Tidak boleh keluar dan HP disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK," tandas Hendra.
Sebelumnya, Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Belasan perempuan berhasil diamankan.
Korban diketahui disekap di sebuah ruko yang digerebek pada Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
(abq/fat)