19 Perempuan yang Disekap di Pasuruan Akan Dijadikan PSK

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 19 Nov 2022 16:27 WIB
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Pasuruan -

Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban berjumlah 19 orang itu diduga juga disekap.

"Korban 19 perempuan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022).

Para korban tidak boleh kemana-mana. Diduga para korban akan dijadikan PSK.

"Tidak boleh keluar dan hp disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK," tandas Hendra.

Para korban diduga disekap di sebuah ruko Pasuruan. Belasan perempuan itu tidak diperbolehkan keluar.

"Korban tersebut disekap di sebuah ruko," tambahnya.



Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"

(abq/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork