Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Pasuruan berinisial H (31) digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial RJ (31), yang merupakan istri warganya di sebuah kamar kos. H dan RJ diamankan ke kantor polisi tapi tidak ditahan.
Suami RJ, AGS (31) yang turut serta melakukan penggerebekan melaporkan kejadian itu ke polisi. AGS melaporkan H dan RJ atas tuduhan perzinaan. Polisi saat ini memproses laporan tersebut.
"AGS melapor dan perkaranya ditindaklanjuti lanjuti penyidik. Penyidik sudah menyita handphone kedua terlapor dan meminta keterangan keduanya. Pelapor dan beberapa saksi juga dimintai keterangan," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan, H dan RJ tidak ditahan. Keduanya hanya diamankan 1x24 jam selama pemeriksaan.
"Kasus perzinaan tidak bisa ditahan. Kita hanya mengamankan 1x24 jam. Tapi perkara tetap lanjut," jelas Junaidi.
Sebelumnya, Kades Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial H (31) digerebek warga saat berduaan dengan perempuan berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos. RJ adalah merupakan istri warganya.
Peristiwa penggerebekan di kamar kos yang ada di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (11/9/2026) pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan suami RJ, AGS (31), bersama sejumlah orang.
Penggrebekan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota kepolisian, dua kerabat AGS. H dan RJ tak berkutik saat digerebek. Keduanya pasrah.
Warga kemudian membawa H dan RJ ke Polres Pasuruan Kota. AGS, warga Desa Rejoso Kidul, melaporkan H dan RJ pada pada Sabtu (12/9) kasus perzinaan.
