Seorang siswi kelas I SD di Nganjuk menjadi korban pencabulan kakak kelasnya yang duduk di bangku kelas V. Sebelum dicabuli, korban sempat ditendang hingga pingsan. Usai korban tak berdaya, pelaku yang masih berusia 11 tahun tersebut melancarkan aksinya.
Pencabulan ini harus diterima korban di usianya yang masih 7 tahun. Beban berat akhirnya harus dipikul oleh korban. Ia harus merasakan trauma di usianya yang masih belia. detikJatim menghimpun sejumlah fakta soal kejadian ini:
1. Korban Dapat Pendampingan Ahli
Korban merupakan bocah warga Kecamatan Baron, Nganjuk. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari psikolog. Pendampingan dilakukan untuk memulihkan kondisi trauma yang dialami korban.
"Kondisi anaknya masih trauma jadi kita berikan pendampingan untuk mengurangi rasa traumanya," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (30/9/2022).
Pendampingan psikolog ini dilakukan beberapa pihak. Selain dari Polres Nganjuk, juga dari Polda Jatim dan Dinas Sosial Nganjuk.
"Masih trauma tapi setelah didampingi tim psikologi SDM Polda Jatim dan Satgas PPA Kabupaten Nganjuk, kini sudah mulai berkurang," kata Gusti.
2. Korban Sempat Melawan
Korban diketahui sempat melawan saat akan dicabuli kakak kelasnya. Hal ini diungkapkan korban kepada polisi.
"Jadi si korban sempat melawan saat pelaku mau melakukan pencabulan," ungkap Gusti.
3. Pelaku Marah hingga Tendang Korban
Perlawanan korban ini pun membuat pelaku marah. Sehingga, pelaku menendang kepala korban hingga pingsan. Lalu, saat korban pingsan, pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan cabulnya.
"Jadi saat korban melawan ditendang kepalanya oleh pelaku hingga pingsan. Saat pingsan itu lah, pelaku melancarkan aksinya menggunakan tangan karena gagal menggunakan alat vitalnya," ungkap Gusti.
Pelaku diiming-iming teman sensasi enak lakukan pencabulan. Baca di halaman selanjutnya!
(hil/iwd)