Bejat! Penjaga Sekolah di Purbalingga Cabuli Siswi SD dalam Kelas

Bejat! Penjaga Sekolah di Purbalingga Cabuli Siswi SD dalam Kelas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 04 Sep 2025 13:25 WIB
Tersangka pencabulan terhadap siswi SD dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/9/2025).
Tersangka pencabulan terhadap siswi SD dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/9/2025). Foto: dok. Polres Purbalingga
Purbalingga -

Seorang pria berinisial D (51) warga Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SD di wilayah Kecamatan Karangjambu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak itu terjadi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 06.30 WIB.

"Untuk TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Siswanto tersangka merupakan penjaga sekolah setempat, sedangkan korban siswi SD berusia 7 tahun. Tersangka diamankan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

"Penjaga sekolah setempat. Modus yang dilakukan yaitu saat situasi sepi, tersangka yang melihat korban sendirian timbul niatan dan hasrat untuk kemudian melakukan pencabulan," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Ibu korban sebelumnya mendapati anaknya yang mengalami sakit saat buang air kecil. Kemudian melakukan pengecekan dan meminta anaknya bercerita.

"Korban kemudian bercerita telah dilakukan pencabulan oleh pelaku, sehingga orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Selain itu, pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. Sementara ini tidak ada korban lain di sekolah tersebut.

"Untuk korban, sudah dilakukan upaya pendampingan melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga," ungkapnya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads