Guru SD di Kabupaten Asahan, Sumut, D (39), ditangkap polisi karena diduga mencabuli hingga menyodomi siswanya. Korban kini tercatat 6 orang. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Enam Korban
Semula terungkap ada 4 korban aksi bejadi yang dilakukan D. Namun hasil penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian terungkap bahwa korban kini menjadi enak orang dan mungkin bisa bertambah.
"Korbannya enam, ada yang disodomi, ada yang dicabuli,"kata Kasat Reskim Porlres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ancam Turunkan Nilai
Dalam menjalankan aksinya pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut mengancam korban. Pelaku mengancam akan menurunkan nilai korban jika menolak ajakannya untuk berbuat mesum.
"Biasanya untuk meyakinkan korban, pertama dia mengancam, kalau nggak mau diajak, dia akan menurunkan nilai," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
3. Pelaku Guru PPPK
Ghulam mengatakan, status pelaku saat ini yakni guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Korban pelaku kebanyakan merupakan murid pelaku.
"Rata-rata korbannya itu muridnya, pelaku ini guru statusnya PPPK di salah satu SD, guru olahraga. (Korbannya) empat masih SD, 2 sudah SMP, laki-laki semua," sebutnya.
4. Diberi Uang Rp 20 Ribu-Rp 50 Ribu
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu mengatakan, pelaku telah menjalani aksinya sejak tahun 2023. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 20 hingga 50 ribu.
"Setelah itu dirayu-rayu, perbuatan tak senonoh itu terjadi. Setelah perbuatan itu, biasanya dikasih uang Rp 20-50 ribu, uang tutup mulut. Dia mulai perbuatan pertama itu 2023, sampai sekarang," jelasnya.
5. Jadi Tersangka dan Ditahan
Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa pelaku D saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. D juga kini sudah ditahan di Polres Asahan.
"Sudah tersangka, ditahan," pungkasnya.
(nkm/nkm)