Polda Jatim mendalami surat kematian santri AM (17) asal Palembang. Surat keterangan kematian AM itu bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus Pesantren Gontor ke pihak keluarga. Polisi juga menyelidiki keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
"Dalam proses penyidikan apakah 2 orang yang ditetapkan tersangka ini bisa menyeret orang lain atau tidak, kita proses terus," tutur Nico kepada wartawan saat di Mapolres Ponorogo, Senin (13/9/2022).
Nico pun ingin mendalami tanggungjawab pondok seperti apa atas kasus kematian santri AM dan upaya apa saja yang telah dilakukan. Termasuk menambah keterangan dari pihak keluarga korban.
"Melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan, kejadian tanggal 22 Agustus dan baru dilaporkan pihak Gontor pada 5 September, ada jarak 2 pekan (Meninggalnya AM)," imbuh Nico.
Menurutnya, pendalaman dilakukan mulai tanggal 22 Agustus hingga 5 September. Pun juga termasuk surat administrasi apa saja yang telah dikeluarkan oleh pengasuh.
"Ini akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan, apakah mereka menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti," kata Nico.
Simak Video "Video: Kemeriahan Larungan Telaga Ngebel, Ikan Nila 3 Kuintal Jadi Rebutan"
(fat/fat)