Surabaya -
Predator seks di Jatim merajalela belakangan waktu terakhir. Korbannya tak peduli anak hingga santriwati, mulai dari satu orang hingga puluhan.
detikJatim merangkum empat kasus besar pemerkosaan dan pencabulan yang cukup menyita perhatian publik. Para predator seks tersebut telah ditangkap dan ada yang sudah menjalani persidangan.
Berikut kasus-kasus pencabulan dan pemerkosaan yang cukup menonjol dan mendapat perhatian publik di Jatim:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mas Bechi, Sang Anak Kiai Jombang
Kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi paling banyak menyedot perhatian publik. Selain lamanya proses hukumnya, proses penangkapannya juga diwarnai drama pengepungan ratusan aparat.
Mas Bechi merupakan anak Kiai Muhammad Muchtar Muchti, pendiri sekaligus mursyid tarekat Shiddiqiyah di Losari, Ploso, Jombang. Licinnya Mas Bechi membuat kasus yang dihadapinya hingga bertahun-tahun.
Dugaan pencabulan Bechi terhadap santriwati terjadi tahun 2017. Namun, korban tidak berani melapor. Kemudian tahun 2018 terjadi kembali dan ada korban yang melapor ke Polres Jombang. Kasus ini sempat dihentikan Polres Jombang karena dianggap tidak cukup bukti.
Namun, pelaporan terus datang ke Polres Jombang sehingga pada tahun 2019 Bechi kembali ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran korban yang melapor semakin banyak, kasus ini akhirnya diambil alih Polda Jatim sejak tahun 2020.
Ada sekitar 10 orang korban Mas Bechi yang berani bicara saat itu. Namun, Polda Jatim hanya mencatat ada 5 orang lima yang berani melaporkannya. Dari kesaksian para pendamping, korban ini rupanya kerap mendapat intimidasi dari orang-orang yang diduga suruhan Mas Bechi.
Meski telah berstatus tersangka, Mas Bechi rupanya tak mudah untuk dipanggil atau ditangkap. Ini terbukti pada Februari 2020, polisi sempat ke kediaman Bechi untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, upaya ini mendapat pengadangan dan perlawanan dari pihak pondok pesantren.
Bechi resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat (14/1/2022). Penerbitan DPO karena Bechi kerap mangkir dalam panggilan polisi. Berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat Bechi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu. Meski DPO, Kasus Mas Bechi perlahan tenggelam dan cenderung tak ada kelanjutannya.
Kamis, (7/7/2022) mulai pukul 07.00 WIB petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang mendatangi dan mengepung kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. 15 Truk dan water canon disiagakan di lokasi. Setelah 16 jam upaya penjemputan paksa tak membuahkan hasil, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Mas Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam pukul 23.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Polda Jatim dan dijebloskan ke Rutan Medaeng untuk menghadapi persidangan di Ppengadilan Negeri Surabaya.
Bos SMA SPI Kota Batu akhirnya ditangkap di Surabaya. Baca halaman selanjutnya.
2. JE, Bos SMA SPI Kota Batu
Hampir serupa dengan kasus Mas Bechi, Julia Eka Putra alias JEP tersangka kekerasan seksual dan pencabulan sekalius bos SMA SPI di Kota Batu ini juga bertahun-tahun. Berkasnya mondar-mandir antara Kejati dan Polda Jatim.
Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena adanya kasus dugaan pelecehan belasan anak didiknya.
Komnas PA, kata dia, juga mengantongi laporan lain selain pelecehan kepada anak didik SPI Batu. Yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
Pada Jumat 6 Agustus 2021, JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang memakan waktu hingga 67 hari.
Senin, 11 Juli 2022, Kejari Kota Batu menjemput paksa dan menahan JE di Lapas Lowokwaru, Malang. Penahanan terdakwa kekerasan seksual belasan siswa SMA SPI itu dalam rangka penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg.JE menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022 lalu. Saat itu JE datang menghadiri persidangan dan setelah persidangan kembali pulang naik mobil pribadinya Toyota Innova L 1957 LI. Ia tidak ditahan.
Penahanan dilakukan karena saat proses persidangan ada fakta baru yang ditemukan. Temuan itu bahwa tim JPU menyebut bahwa ada sejumlah saksi yang mendapatkan intimidasi dari terdakwa. Sehingga, ini menyulitkan bagi JPU menghadirkannya ke persidangan.
Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar menerbitkan penetapan penahanan. Begitu penetapan itu turun JPU pun menjemput paksa di rumanya di Citraland, SUrabaya untuk melakukan penahanan.
3. Hany Layantara, Pendeta Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun
Berbeda dengan predator lainnya, korban Hanny Layantara hanya satu orang. Hanny merupakan seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya. Meski demikian, aksi pencabulan terhadap korbannya yakni jemaatnya sendiri selama 6 tahun atau sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun.
Kasus bermula saat Hanny Layantara dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun.
Aksi bejat pelaku terbongkar berawal saat korban hendak menikah. Akhirnya, Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur ke luar negeri.
Proses persidangan Hanny sendiri termasuk cepat. Pada 12 April 2021, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hanny kemudian banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kandas, dan hukumannya diperberat dengan 11 tahun pidana penjara.
Di Banyuwangi ada mantan anggota DPRD dan pengasuh ponpes yang cabuli santriwati. Simak di halaman selanjutnya.
4. Fauzan, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Perkosa-Cabuli 6 Santrinya
Terbaru, kasus pemerkosaan dan pencabulan 6 santri di Banyuwangi. Pelakunya yakni pngasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sendiri bernama KH Fauzan. Pelaku bukan orang sembarangan, sebab pernah menjabat dua periode DPRD kabupaten hingga provinsi. Ia juga tercatat sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan di Banyuwangi.
Kasus ini terungkap berawal laporan dari para keluarga korban. Mereka lantas ramai-ramai melaporkan Fauzan ke polisi. Dalam melakukan aksinya, Fauzan biasanya memanggil para korban satu per satu. Para korban kemudian ditanya apakah masih perawan atau tidak.
Untuk memastikan, lanjut Priyo, terlapor kemudian mengecek langsung ke bagian vital para korban. Tak hanya itu, pelaku juga memberikan makanan dan minuman yang diduga mengandung obat penenang agar tak berdaya saat pelaku melancarkan aksinya.
Fauzan kemudian berhasil ditangkap di Lampung Utara pada Kamis 7 Juli 2022 di rumah mantan santrinya. Ia melarikan diri dan bersembunyi setelah mangkir terhadap panggilan polisi. Usai ditangkap, Fauzan lantas dibawa ke Banyuwangi dan langsung dirilis oleh polisi.
Atas perbuatannya, FZ dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya yakni 20 tahun penjara.