Kasus Predator Seks Merajalela di Jatim, Ada Mas Bechi hingga Bos SMA SPI

Kasus Predator Seks Merajalela di Jatim, Ada Mas Bechi hingga Bos SMA SPI

Tim DetikJatim - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 12:46 WIB
Ilustrasi penangkapan Mas Bechi
Ilustrasi penangkapan Mas Bechi (Foto: Edi Wahyono)

2. JE, Bos SMA SPI Kota Batu

Hampir serupa dengan kasus Mas Bechi, Julia Eka Putra alias JEP tersangka kekerasan seksual dan pencabulan sekalius bos SMA SPI di Kota Batu ini juga bertahun-tahun. Berkasnya mondar-mandir antara Kejati dan Polda Jatim.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena adanya kasus dugaan pelecehan belasan anak didiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas PA, kata dia, juga mengantongi laporan lain selain pelecehan kepada anak didik SPI Batu. Yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

Pada Jumat 6 Agustus 2021, JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang memakan waktu hingga 67 hari.

ADVERTISEMENT

Senin, 11 Juli 2022, Kejari Kota Batu menjemput paksa dan menahan JE di Lapas Lowokwaru, Malang. Penahanan terdakwa kekerasan seksual belasan siswa SMA SPI itu dalam rangka penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg.JE menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022 lalu. Saat itu JE datang menghadiri persidangan dan setelah persidangan kembali pulang naik mobil pribadinya Toyota Innova L 1957 LI. Ia tidak ditahan.

Penahanan dilakukan karena saat proses persidangan ada fakta baru yang ditemukan. Temuan itu bahwa tim JPU menyebut bahwa ada sejumlah saksi yang mendapatkan intimidasi dari terdakwa. Sehingga, ini menyulitkan bagi JPU menghadirkannya ke persidangan.

Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar menerbitkan penetapan penahanan. Begitu penetapan itu turun JPU pun menjemput paksa di rumanya di Citraland, SUrabaya untuk melakukan penahanan.

3. Hany Layantara, Pendeta Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun

Berbeda dengan predator lainnya, korban Hanny Layantara hanya satu orang. Hanny merupakan seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya. Meski demikian, aksi pencabulan terhadap korbannya yakni jemaatnya sendiri selama 6 tahun atau sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun.

Kasus bermula saat Hanny Layantara dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun.

Aksi bejat pelaku terbongkar berawal saat korban hendak menikah. Akhirnya, Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur ke luar negeri.

Proses persidangan Hanny sendiri termasuk cepat. Pada 12 April 2021, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hanny kemudian banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kandas, dan hukumannya diperberat dengan 11 tahun pidana penjara.

Di Banyuwangi ada mantan anggota DPRD dan pengasuh ponpes yang cabuli santriwati. Simak di halaman selanjutnya.



Hide Ads