Berkas Kasus Predator Seks Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Predator Seks Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 17 Mei 2025 13:55 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Semarang -

Berkas kasus predator seks asal Jepara yang mengincar perempuan di bawah umur berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam perkembangannya, ternyata ada tujuh anak yang sudah diperkosa oleh pelaku berinisial S itu.

"Saat ini sudah tahap 1 dilimpahkan ke kejaksaan dan masih penelitian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada wartawan di Polda Jateng, Sabtu (17/5/2025).

Jumlah korban S yang dimintai foto dan video masih seperti data awal yaitu 31 anak. Dari jumlah itu, yang ditemui S dan diperkosa ternyata ada tujuh anak, sebelumnya baru lima anak yang terbongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disetubuhi tujuh anak," ujarnya.

Dalam aksi memperkosa anak itu, S menyewa penginapan atau kos dengan tarif per jam. Salah satu lokasi penginapan ada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Lokasi itu sempat didatangi tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

"Di lokasi beda, iya kos-kosan. Salah satunya yang waktu itu (dilakukan olah TKP," tegasnya.

Untuk diketahui, aksi S terbongkar dari ponsel salah salah satu korban yang diperbaiki kemudian dibawa ayahnya. Dalam ponsel itu ada percakapan chating dengan pelaku yang mencurigakan. Hal itu dilaporkan ke polisi dan S akhirnya ditangkap.

Modus yang dilakukan yaitu berkenalan lewat Telegram dengan fitur pencarian teman. Pelaku menggunakan foto pria ganteng agar calon korban tertarik. Dia mencari perempuan di bawah umur dan berlanjut percakapan lewat WhatsApp.

Setelah itu dengan bujuk rayu, pelaku meminta foto atau video korban yang agak terbuka dengan mode sekali lihat. Ternyata pelaku bisa merekam walau korban sudah memakai mode sekali lihat. Dengan memanfaatkan foto itu agar korban membuat konten asusila dan jika tidak dituruti diancam foto pertama akan disebarkan. Dari 31 perempuan di bawah umur, tujuh di antaranya diperkosa.




(apl/apl)


Hide Ads