Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibantu Polda Jatim menangkap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE. Penangkapan ini sempat mendapatkan perlawanan.
Kini, JE telah mendekam di balik jeruji besi. Penahanan itu berlangsung pada Senin (11/7/2022) sore.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membeberkan perihal penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur kepada detikJatim, Senin (11/7).
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan.
"Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022," ujarnya.
detikJatim menghimpun sederet fakta penangkapan JE, Bos SMA SPI Kota Batu:
![]() |
Langsung Ditahan di Lowokwaru Malang
JE dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum ditahan JE menjalani proses screening untuk mencegah COVID-19. Pantauan detikJatim, terdakwa JE tiba di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7/2022), sekitar pukul 16.45 WIB. Terdakwa menumpang mobil Kijang Innova AD 8869 MU warna hijau gelap.
Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JE ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
JE yang mengenakan kemeja warna hijau gelap, langsung dibawa masuk ke dalam Lapas. Awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan JE dari luar pintu gerbang. Hingga saat ini, proses penahanan JE masih berlangsung.
Sempat Ada Perlawanan
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut ada upaya menghalang-halangi saat pihaknya hendak menangkap JE, terdakwa kasus pencabulan di SMA SPI Kota Batu. Mia mengatakan keluarga JE menghalangi penangkapan ini.
"Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Namun, hal itu hanya berlangsung singkat. Meski begitu, JE dapat diamankan petugas kejaksaan.
Dibantu 3 Kompi Pasukan Polda Jatim
Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Ada 3 kompi pasukan Polda Jatim yang dikerahkan. "Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu mem-backup pengamanan," ujarnya.
Mia mengaku, sebelum ini pihaknya tak bisa menahan JE. Sebab, belum ada penetapan dari majelis hakim. Bahkan, JE juga dinilai kooperatif dan menjadi pertimbangan ia tak ditahan.
"Tidak ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya karena kooperatif," katanya.
Ihwal penetapan penahanan hari ini, ia menyebut sudah 2x melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.
"Pagi tadi kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi," tutupnya.
JE ditahan 30 hari bersama narapidana lain, di halaman selanjutnya!
Ditahan 30 Hari
JE sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
"Jadi kami melaksanakan penetapan penahanan dari majelis hakim selama 30 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito kepada wartawan di Lapas Klas I Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, Senin (11/7/2022) petang.
Agus mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari mengajukan penahanan terhadap JE kepada majelis hakim. Hingga penetapan itu telah diambil sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap JE.
"Kita sudah mengajukan penahanan sejak bulan April ke majelis hakim. Sampai berlanjut hari ini, kita menjalankan penetapan penahanan oleh majelis hakim," tegasnya.
Keluarga Dilarang Besuk 2 Pekan
Selama dua pekan JE dilarang dibesuk siapa pun termasuk keluarga. Kalapas Klas I Lowokwaru Heri Azhari menyatakan ada aturan main untuk membesuk warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. Apalagi untuk status terdakwa yang dititipkan selama proses persidangan seperti JE.
"Besuk? Sekarang kita lagi COVID-19, pasti tau lah aturannya," kata Kalapas Klas I Lowokwaru Heri Azhari kepada wartawan di Lapas Klas I Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, Senin (11/7/2022), petang.
Menurut Heri aturan besuk yang sudah ditetapkan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang wajib diikuti oleh seluruh warga binaan. Termasuk JE beserta keluarganya. Selama berstatus sebagai tahanan titipan, JE menempati sel yang berisi tiga warga binaan. Selama dua pekan ke depan, JE akan memasuki masa pengenalan.
"Pasti pengenalan dulu dua minggu baru ikuti aturan main di sini. Pengacara silahkan, masih kami izinkan selama sesuai dengan ketentuan," kata Heri.
Ditahan dengan 3 Tahanan Lain
JE ditempatkan di sel yang berisi 4 warga binaan termasuk dirinya dengan kasus yang tidak sama. "Kami tempatkan di sel yang berisi (bersama) tiga warga binaan lain," ujar Heri.
Heri menegaskan, tidak ada sel khusus bagi JE. Sebab, pihaknya memberlakukan status yang sama bagi terdakwa yang dititipkan ke Lapas Klas I Lowokwaru.
"Tentu kalau sel nggak ada perbedaan. Cuma ada perhatian khusus, karena kasusnya. Ditempatkan di sel sama semua proses sama nggak ada perbedaan cuma pengawasan lebih karena ada perhatian khusus," tegasnya.
Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.