Polda Jateng Bongkar Kasus Predator Seks Jepara, Komnas Perempuan Apresiasi

Polda Jateng Bongkar Kasus Predator Seks Jepara, Komnas Perempuan Apresiasi

Indra Komara - detikJateng
Jumat, 02 Mei 2025 19:12 WIB
Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Camelia Neneng Susanty mendatangi kantor Komnas Perempuan.
Ilustrasi/kantor Komnas Perempuan. (Foto: Joakhim Tharob/detikcom)
Solo -

Polda Jawa Tengah membongkar aksi cabul predator seks asal Jepara yang memerkosa 31 anak. Komnas Perempuan memberikan apresiasi terhadap polisi terkait pengungkapan itu.

"Komnas Perempuan memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang telah menggeledah rumah terduga predator seks berinisial 'S' di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dengan harapan dilanjutkan proses hukumnya secara tuntas dan pelaku diberikan hukuman secara maksimal," ujar Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam keterangannya yang dilansir detikNews, Jumat (2/5/2025).

Dia berharap polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dia menyebut masih ada kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan mengimbau kepada masyarakat jika ada anak atau perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak takut melapor," ucapnya.

Maria menegaskan negara harus mampu menjamin dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, termasuk kepada keluarga dan saksi. Korban yang telah melapor juga harus memperoleh hak berupa perlindungan dan pemulihan.

ADVERTISEMENT

Adapun pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, menyebutkan ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Dwi Subagio mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel milik anaknya. Namun tak dijelaskan kapan kasus ini mulai dilaporkan ke polisi.

"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika korban menggunakan media sosial Telegram untuk merayu para korbannya. Korban dirayu hingga mau diajak bertemu dengan pelaku.




(ahr/ams)


Hide Ads