Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang terhadap Upaya Hukum yang Menjeratnya

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 20:28 WIB
Unjuk rasa usut tuntas kasus pencabulan oleh Mas Bechi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati tak kunjung tertangkap. Sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang Polda Jatim itu telah terus melawan dan berhasil lolos dari 2 kali upaya penyergapan.

Kini, pria yang disebut ahli Metafakta dan dekat dengan banyak musisi nasional itu malah 'bersembunyi di bawah ketiak' ayahnya KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah.

Mas Bechi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah sejak Januari 2020 lalu. Kasus ini berlarut-larut hingga 3 kali kepemimpinan Kapolda yang berbeda. 2 jenderal angkat tangan, 1 jenderal lainnya Irjen Nico Afinta masih terus berupaya.

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim, sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP karena menyetubuhi dan mencabuli santriwati.

Catatan detikJatim, upaya penangkapan terhadap pria yang sempat disebut dengan inisial MSAT itu sudah terjadi sejak Kapolda Jatim dijabat Irjen Luki Hermawan. Upaya jemput paksa saat itu bahkan disambut pengadangan oleh santri di Ponpes Shiddiqiyyah.

1. Melawan saat Hendak Dijemput Paksa

Saat itu upaya jemput paksa dilakukan polisi karena Mas Bechi selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan secara resmi. Peristiwa itu terjadi pada 15 Februari 2020. Sejumlah polisi yang datang menjemputnya diadang pihak Ponpes Shiddiqiyyah.

Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan pengadangan itu tidak sampai pada penyerangan baik dari pihak Ponpes maupun tindakan lebih tegas dari pihak kepolisian.

"Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang enggak ada penyerangan, kami meminimalisasi korban," kata Truno pada 17 Februari 2020.

Polisi tidak menyerah begitu saja. Bila upaya jemput paksa yang cenderung bersifat represif tidak berhasil polisi kembali pada upaya persuasif tapi bukan melalui surat. Melainkan penanganan langsung oleh kapolda saat itu.

Keluarga sudah berjanji menyerahkan Mas Bechi tapi tak ditepati. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork